MENJAGA akses publik dalam Islam merupakan bagian dari akhlak mulia yang akan mendapatkan penghargaan besar dari Allah. Mengenai hal ini, Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Saat seorang pria sedang berjalan, tiba-tiba ia mendapati sebuah dahan berduri yang menghalangi jalan. Kemudian ia menyingkirkannya. Maka Allah bersyukur kepadanya dan mengampuni dosa-dosanya” (HR al-Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan mulianya ajaran Islam. Setiap muslim diajarkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan orang lain di ruang publik. Seorang muslim dianjurkan menyingkirkan gangguan dari jalan, menjaga kebersihan, serta memastikan orang lain dapat menggunakan fasilitas umum dengan baik. Hak masyarakat untuk mengakses jalan dipandang sebagai sesuatu yang harus dihormati.
Sayangnya dalam kehidupan sehari-hari, yang terjadi justru sering berlawanan dengan semangat tersebut. Bukan lagi soal menyingkirkan penghalang dari jalan, melainkan menciptakan penghalang baru dengan menutup akses publik demi kepentingan pribadi.
Salah satu praktik yang kerap ditemukan adalah penutupan jalan umum untuk acara perkawinan atau pesta keluarga. Tradisi menggelar hajatan di lingkungan tempat tinggal memang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, ketika pelaksanaannya mengganggu hak masyarakat untuk menggunakan jalan umum, muncul persoalan yang tidak bisa diabaikan.
Penutupan jalan berdampak langsung pada mobilitas warga. Pengguna jalan harus mencari rute lain, aktivitas ekonomi dapat terganggu, dan tidak jarang memunculkan ketegangan antarmasyarakat. Pelaku usaha di sekitar lokasi juga dapat mengalami kerugian akibat berkurangnya akses pelanggan.
Resepsi pernikahan memang merupakan momen yang membahagiakan bagi keluarga yang menyelenggarakannya. Akan tetapi kebahagiaan tersebut semestinya tetap diselaraskan dengan penghormatan terhadap hak orang lain. Kepentingan pribadi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik.
Dalam praktiknya, penutupan jalan sering kali dilakukan dengan persetujuan pengurus RT atau RW. Persoalannya, izin administratif di tingkat lingkungan belum tentu mencerminkan persetujuan seluruh warga yang terdampak. Tidak sedikit pengguna jalan yang haknya terabaikan meskipun jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang seharusnya dapat diakses semua orang.
Perdebatan mengenai hal ini kembali mengemuka setelah beredarnya video penutupan jalan untuk hajatan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam video tersebut terlihat tenda acara menutup salah satu jalur Jalan Raya Provinsi di kawasan Jalan Baru Majalaya, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk.
Menanggapi peristiwa itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keberatannya melalui akun Instagram pribadinya.
“Coba ini siapa yang hajatan menggunakan jalan provinsi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Jalannya ditutup, kemudian tanpa izin menggunakan Jalan Raya Provinsi untuk hajatan pribadi,” ujarnya.
Dedi meminta keluarga penyelenggara menghentikan kegiatan tersebut dan meminta instansi terkait segera mengambil tindakan.
“Untuk itu, saya meminta yang punya hajat untuk menghentikan kegiatannya. Karena Anda sudah melakukan pelanggaran. Yang berikutnya, saya minta Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala PU, untuk segera bertemu yang punya hajatan dan membongkar,” katanya.
Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan jalan publik. Jalan yang telah menjadi akses masyarakat, baik jalan provinsi maupun jalan desa, pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Penggunaannya untuk kepentingan pribadi harus dibatasi secara ketat dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila penutupan jalan memang tidak dapat dihindari, proses perizinannya harus dilakukan secara transparan, melibatkan warga yang terdampak, serta menetapkan batas waktu yang jelas. Kepentingan masyarakat luas harus menjadi pertimbangan utama.
Dalam perspektif syariat Islam, menjaga hak publik merupakan bagian dari amanah. Jika menyingkirkan gangguan dari jalan mendapat pahala dan ampunan dari Allah, maka menghalangi akses publik tanpa alasan yang dibenarkan merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat ajaran tersebut. Menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi, sehingga menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakannya, termasuk bentuk kezaliman terhadap sesama.


