JAKARTAMU.COM | Parlemen Israel (Knesset) resmi mengesahkan rancangan undang-undang baru yang memperluas mekanisme penyitaan dana pendapatan pajak (clearance revenues) milik Palestina. Langkah legislatif ini dipandang sebagai babak baru dari upaya Pemerintah Israel untuk memperketat jepitan ekonomi terhadap Otoritas Nasional Palestina (PNA).
Dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (8/6/2026), Knesset menyetujui draf regulasi tersebut dalam pembacaan kedua dan ketiga, yang menandai fase final sebelum undang-undang itu resmi diberlakukan.
Undang-undang yang diinisiasi oleh Avichai Boaron, anggota Knesset dari Partai Likud—partai sayap kanan yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu—menetapkan aturan baru mengenai pemotongan sepihak terhadap hak finansial Palestina. Melalui aturan ini, Israel berwenang memotong dana transfer pajak untuk dialokasikan sebagai kompensasi dan dana bantuan bagi warga Israel yang terdampak oleh operasi militer atau serangan yang dilakukan pihak Palestina.
Kompensasi tersebut mencakup pembayaran jaminan sosial (Asuransi Nasional) bagi korban luka maupun keluarga korban tewas, serta ganti rugi atas kerusakan materi atau properti.
Mekanisme pemotongan akan dilakukan secara berkala dan terstruktur. Berdasarkan ketentuan undang-undang baru tersebut, Menteri Keuangan Israel diwajibkan menyerahkan laporan tahunan kepada Komite Kebijakan dan Keamanan (Kabinet) mengenai total nilai pembayaran kompensasi yang telah dikeluarkan. Kabinet kemudian akan menentukan besaran nominal yang akan langsung dipotong dari dana pendapatan pajak yang seharusnya ditransfer ke Otoritas Palestina pada tahun berikutnya.
Pemerintah Israel juga mengatur bahwa dana yang disita akan diprioritaskan untuk menutup hak klaim kompensasi para korban. Jika terdapat sisa atau surplus dari pemotongan tersebut, dana akan langsung dialihkan ke kas negara Israel. Aturan ini bahkan diberlakukan secara surut (retroaktif) terhitung sejak 1 Januari 2025.
Dampak Sistemis bagi Tepi Barat
Bagi Otoritas Palestina, dana pendapatan pajak (clearance revenues) yang dipungut oleh Israel atas nama Palestina dari barang-barang impor merupakan urat nadi perekonomian. Dana ini digunakan untuk membiayai sektor publik, termasuk membayar gaji ratusan ribu pegawai negeri, guru, petugas medis, dan aparat keamanan di Tepi Barat.
Langkah sepihak Knesset ini diperkirakan akan memperparah krisis likuiditas yang menjerat Ramallah dalam beberapa tahun terakhir. Pengamat menilai, kebijakan ini tidak lagi sekadar instrumen hukum domestik Israel, melainkan bagian dari strategi sistemis guna melemahkan fungsi-fungsi administratif dan memperlemah posisi tawar politik Otoritas Palestina secara jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Otoritas Nasional Palestina mengutuk keras pengesahan undang-undang tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan “pembajakan finansial” yang melanggar perjanjian-perjanjian ekonomi internasional yang pernah disepakati kedua belah pihak, termasuk Protokol Paris 1994.


