Suhud Alynudin Resmi Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta  

Must Read

JAKARTAMU.COM | Estafet kepemimpinan di parlemen Ibu Kota bergulir. Suhud Alynudin resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menggantikan rekan separtainya, Khoirudin.

​Peresmian dan legalitas kepemimpinan baru ini dikukuhkan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/6/2026). Prosesi sakral pengucapan sumpah dan janji tersebut dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, di hadapan segenap anggota dewan dan tamu undangan yang hadir.

​Suasana khidmat terasa saat prosesi penyerahan palu sidang dilakukan secara simbolis dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin. Gestur ini menandai dimulainya babak baru nakhoda legislatif Jakarta dalam mengawal dinamika pembangunan dan kebijakan di sisa periode berjalan.

​”Saya berterima kasih telah diberikan amanah ini, dan saya berkomitmen akan mengemban amanah ini dengan baik,” ujar Suhud seusai prosesi pelantikan.

​Pergantian unsur pimpinan di tubuh parlemen ini bukan sekadar rotasi figur, melainkan bagian dari pemenuhan mekanisme hukum yang rigid dan dinamika internal partai politik. Langkah pemberhentian Khoirudin dari jabatan ketua didasarkan pada koridor hukum yang berlaku, yakni Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

​Aturan tersebut diselaraskan pula dengan Pasal 87 Ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Dari sisi internal partai, keputusan strategis ini bersandar pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/2026 yang telah diterbitkan sejak 2 April 2026 silam.

​Sementara itu, landasan yuridis pengangkatan Suhud Alynudin mengacu pada Pasal 39 PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 89 Ayat (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

​Dengan tuntasnya seluruh tahapan regulasi dan seremonial ini, publik kini menanti bagaimana kepemimpinan Suhud Alynudin mampu menjaga fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan parlemen agar tetap adaptif dalam merespons berbagai persoalan mendesak warga Jakarta.

Parlemen Israel Loloskan UU Penyitaan Pajak, Perparah Tekanan terhadap Otoritas Palestina

JAKARTAMU.COM | ​Parlemen Israel (Knesset) resmi mengesahkan rancangan undang-undang baru yang memperluas mekanisme penyitaan dana pendapatan pajak (clearance revenues)...

More Articles Like This