Aset Persyarikatan Bukan Milik Pribadi

Must Read

PADA Sabtu, 7 Maret 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuat pernyataan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. “Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” katanya.

Larangan ini sejalan dengan sikap Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melihat penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebagai bentuk penyalahgunaan. Apa yang ingin disampaikan dari larangan tersebut sebenarnya adalah ada  batas antara yang publik dan personal, garis yang biasanya kabur ketika kekuasaan berada dalam genggaman tangan. 

Dalam tradisi Islam, garis itu pernah ditarik dengan sangat tegas oleh Umar bin Abdul Aziz. Kisahnya terekam dalam “Qashashul ‘Arab Mausu’atu Qashasi wa Nawadiril ‘Arab”.

Suatu malam, setelah menyelesaikan urusan kenegaraan, sang khalifah menerima tamu bernama Abdullah. Ia menyalakan lilin terang untuk membahas keadaan rakyat: para pegawai, tentara, kaum Muhajirin dan Anshar, hingga fakir miskin. Pertanyaan-pertanyaannya rinci, memastikan hak setiap orang terpenuhi dan tak ada yang terzalimi.

Milad 117 H Muhammadiyah

Ketika pembicaraan beralih ke urusan pribadi, Umar mematikan lilin tersebut dan menggantinya dengan lilin yang lebih kecil. Abdullah heran dan bertanya. Umar menjawab, “Wahai Abdullah, lilin yang terang tadi adalah harta Allah dan umat Muslim. Lilin ini hanya layak dinyalakan untuk kepentingan umum, bukan pribadi. Sebab itu, ketika kita tadi berbicara soal personal, maka aku matikan lilin tadi dan diganti dengan lilin milik pribadi.”

Kisah ini menawarkan ukuran moral yang jelas. Fasilitas publik hanya untuk kepentingan publik. Kalau pejabat publik punya urusan personal, sumber daya yang dipakai pun harus berubah, jangan memakai milik publik.Larangan memakai mobil dinas untuk mudik hanyalah salah satu bentuknya. Di luar aturan tertulis, ada wilayah yang lebih halus—wilayah kepantasan. Banyak hal tidak perlu dituangkan dalam buku peraturan, tidak perlu dipasang di papan pengumuman, tetapi tetap mengikat. Ia hidup sebagai kesadaran bersama.

Hal yang sama berlaku dalam lingkungan persyarikatan dan amal usaha. Seorang pimpinan, direktur, kepala sekolah, atau siapa pun yang diberi amanah mengelola aset bersama, dituntut menjaga batas itu. Menggunakan mobil operasional untuk kepentingan pribadi—pulang kampung selepas hari raya atau menghadiri acara keluarga—bukan soal boleh atau tidak secara administratif, melainkan soal etika.

Ukuran kepantasan itulah yang membedakan antara mereka yang hanya memegang jabatan dan mereka yang benar-benar menjaga amanah. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This