JAKARTAMU.COM | Saat berhadapan dengan masyarakat, problem perusahaan di negara maju biasanya hanya satu, yakni lingkungan hidup. Tetapi di Indonesia, masalah yang muncul jauh lebih kompleks karena bersinggungan dengan ekonomi, sosial, hingga budaya.
Guru Besar FEB Unpad, Prof. Martha Fani Cahyandito menyebut bahwa situasi di Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara maju. “Di negara-negara maju ketika perusahaan berhadapan dengan masyarakat problemnya hanya satu, itu adalah lingkungan. Namun di Indonesia sangat rumit,” ujarnya dalam Workshop Proper di Novotel Cikini, Selasa (9/12/2025).
Dalam acara kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dengan UI Green Metric ini, dia mengatakan bahwa ketika perusahaan hadir di tengah masyarakat Indonesia, isu lingkungan yang muncul hampir pasti menyertakan ekonomi, sosial, budaya, hingga hubungan antarkelompok di sekitar lokasi perusahaan. Akibatnya perusahaan kerap masuk ke ruang sosial yang sangat dinamis.

Ia mencontohkan Sungai Citarum. Sungai ini sangat krusial kota-kota di Jabar, bahkan pada skala nasional. Citarum memasok air bagi tiga waduk besar—Saguling, Cirata, dan Jatiluhur—yang menjadi sumber energi PLTA untuk Jawa hingga Bali. Citarum juga menopang kebutuhan air dan pangan jutaan warga.

Citarum sempat berada dalam kondisi buruk akibat degradasi lingkungan yang berlangsung lama. Penggundulan hutan, alih fungsi lahan, pencemaran industri, dan kegiatan ekonomi yang melampaui daya dukung sungai ikut andil di dalamnya.
Aktivitas penambangan pasir ilegal masih menjadi ancaman tambahan. Penambangan tersebut memang menjadi mata pencaharian sebagian warga, tetapi merusak ekosistem, mengganggu infrastruktur jalan, dan membahayakan keselamatan penambang.
Karena itu, sejumlah program pemberdayaan masyarakat dikembangkan agar pekerjaan destruktif dapat berganti dengan kegiatan yang lebih aman dan berkelanjutan. Salah satu inisiatif yang berjalan adalah mengarahkan penambang pasir untuk beralih menjadi peternak bebek. Prof. Fani menyebut langkah-langkah seperti ini sebagai inovasi sosial yang perlu diambil perusahaan ketika beroperasi di wilayah yang penuh tekanan sosial-lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan kerangka regulasi yang mengatur hal tersebut. Melalui Permen KLHK Nomor 1/2021 tentang Program Proper, perusahaan didorong untuk mengembangkan inovasi sosial dalam praktik CSR. Regulasi ini mendefinisikan inovasi sosial sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan kebutuhan sosial secara lebih efektif, sekaligus memperkuat hubungan sosial serta pemanfaatan sumber daya.
Prof. Fani menegaskan memahami konteks sosial di sekitar wilayah operasi adalah keharusan. Perusahaan yang gagal membaca dinamika tersebut akan terus menghadapi persoalan yang melebar dari lingkungan ke ranah sosial yang lebih sensitif.


