JAKARTAMU.COM | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Sidang Paripurna, Selasa (26/8/2025). Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berharap UU baru dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujar Prasetyo Hadi saat ditemui para wartawan di sela-sela acara Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Komisi VIII DPR RI telah melakukan pembahasan intensif terhadap RUU Haji selama beberapa hari terakhir, termasuk dengan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Rapat bersama antara Komisi VIII DPR RI dan DPD RI digelar pada Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tersebut.
Setelah itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.

Beberapa poin penting yang tercakup dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah antara lain perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian. Selain itu, RUU ini memperbolehkan petugas haji tidak beragama Islam, terutama bagi petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Namun aturan ini tidak berlaku untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi. UU Haji yang baru juga mengaihkan wewenang penetapan kuota haji setingkat kabupaten/kota dari gubernur kepada menteri.


