JAKARTAMU.COM | Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 disambut positif oleh Komisi VIII DPR RI. Anggota Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan apresiasinya terhadap kesepakatan tersebut, namun menegaskan bahwa penurunan biaya tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan haji.
Penurunan biaya tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Rabu (29/10/2025). BPIH tahun 2026 ditetapkan Rp87.409.366 per jamaah, turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya. Sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jamaah (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.194.366, turun sekitar Rp1,2 juta dari tahun 2025.
“Fraksi PKS menyetujui penurunan biaya ini, namun pelayanan haji sejak keberangkatan dari Indonesia, selama di Arab Saudi, hingga kepulangan ke tanah air harus semakin baik,” ujar Hidayat.
Ia menyoroti bahwa penurunan biaya ini merupakan hasil kerja keras Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR RI yang tetap aktif meski dalam masa reses. Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong efisiensi biaya haji tanpa mengurangi mutu penyelenggaraan.

Hidayat juga menyinggung calon jamaah haji yang telah melunasi pembayaran tahun lalu namun belum diberangkatkan. Ia meminta agar mereka diprioritaskan untuk berangkat pada 2026, dan kelebihan pembayaran dikembalikan. Usulan ini telah disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Meski mengapresiasi penurunan biaya, Hidayat mengakui bahwa pembahasan tahun ini belum optimal karena adanya transisi pelaksana haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Ia berharap pembahasan biaya haji tahun depan bisa dimulai lebih awal agar potensi efisiensi dapat dimaksimalkan.
Beberapa terobosan yang disebut berpotensi menurunkan biaya antara lain penerapan sistem kontrak multi-tahun untuk layanan akomodasi, pengurangan durasi tinggal jamaah di Arab Saudi, serta koreksi harga tiket pesawat carter.
Selain itu, Hidayat mengapresiasi pengurangan masa tunggu calon jamaah haji asal Jakarta dari 28 tahun menjadi 26 tahun. Namun ia mengingatkan agar pelayanan oleh syarikah—perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi—tidak lagi menimbulkan keluhan seperti pada penyelenggaraan haji 2025.
“Kementerian Haji dan Umrah harus memastikan dua syarikah yang ditunjuk memberikan pelayanan terbaik. Ini sudah menjadi keputusan rapat kerja dan bersifat mengikat,” tegasnya.
Sebagai penutup, Hidayat berharap pengalaman Kementerian Haji dan Umrah yang sebelumnya mendampingi Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji dapat dimanfaatkan secara maksimal. Ia menekankan pentingnya menjaga kenyamanan dan keselamatan jamaah, agar mereka dapat menunaikan ibadah dengan khusyuk dan membawa berkah bagi bangsa.
“Semoga jamaah haji Indonesia memperoleh kemabruran dan turut mendoakan Indonesia menjadi negeri yang baik dan dirahmati Tuhan,” pungkasnya.


