Desakan Jerat Pidana bagi Pengelola SPPG Menguat

Must Read

JAKARTAMU.COM | Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi, yang terbaru di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 54 siswa mengalami mual dan muntah setelah mengonsumsi makanan dari dapur program tersebut, Kamis (2/4/2026) dan harus mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit.

“Saya setelah acara dari sini akan langsung mengunjungi RSUD Duren Sawit,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri Halalbihalal Keluarga Besar Muhammadiyah DKI Jakarta di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2026).

Selain di Duren Sawit, para korban dirawat di RS Pondok Kopi dan RS Harun. “Yang paling banyak di Duren Sawit,” kata Pramono.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan keracunan dalam pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. Padahal, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebelumnya memastikan setiap dapur MBG wajib didampingi ahli gizi dan memiliki tiga pilar utama, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Milad 117 H Muhammadiyah

Hal ini membuat sorotan mengarah pada aspek pertanggungjawaban hukum pengelola SPPG. Mereka seharusnya bisa dimintai tanggung jawab pidana apabila terbukti lalai atau sengaja menyajikan makanan yang membahayakan kesehatan. Hal ini merujuk pada Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Selain pidana, jalur perdata juga terbuka melalui gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam skema ini, korban dapat menuntut ganti rugi jika terbukti ada kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat.

Namun, pengaturan khusus terkait mekanisme pertanggungjawaban dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang program MBG dinilai belum rinci. Kekosongan norma ini dinilai berpotensi melemahkan perlindungan bagi penerima manfaat, terutama anak-anak.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, sebelumnya mengungkapkan bahwa pengelolaan dapur MBG melibatkan banyak pihak. “Semua partai politik memiliki SPPG, bahkan Polri dan TNI juga turut mengelola,” ujarnya.

Ia menjelaskan keterlibatan berbagai institusi tersebut membuat tata kelola program menjadi kompleks. “Pengelolaan yang melibatkan banyak pihak membutuhkan pengawasan yang lebih ketat. Jika terjadi kelalaian, harus ada pihak yang dimintai tanggung jawab secara tegas,” kata Nanik.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This