SERANG, JAKARTAMU.COM | Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat meminta perusahaan pengembang kecerdasan buatan membayar royalti atas penggunaan karya jurnalistik yang dijadikan basis data teknologi mereka. Praktik pengambilan konten tanpa kompensasi dinilai mempercepat penurunan pembaca media sekaligus menggerus pendapatan iklan yang selama ini menopang industri pers.
“Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya,” kata Komaruddin saat ditemui di sela Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026), dikutip dari Antara.
Komaruddin menjelaskan, persoalan royalti AI tidak bisa dilepaskan dari perubahan besar dalam rantai ekonomi media. Karya jurnalistik—terutama liputan mendalam dan investigasi—diproduksi melalui riset panjang dengan biaya yang tidak kecil. Namun, setelah dipublikasikan, konten tersebut diserap teknologi AI untuk ditampilkan kembali kepada publik tanpa melalui media asal. Pola ini membuat pembaca berhenti datang langsung ke situs atau kanal media, yang pada akhirnya mengurangi nilai tawar media di mata pengiklan.
“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti. Itu tidak adil,” ujarnya.

Tekanan terhadap pendapatan media, menurut Komaruddin, sebelumnya sudah datang dari platform digital global yang menyerap belanja iklan. Iklan yang dahulu menjadi sumber utama pendapatan media cetak, radio, dan televisi, kini berpindah ke media sosial dan layanan berbagi video. Akibatnya, banyak perusahaan media mengalami penurunan pendapatan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja.
“Sekarang ini semua media tradisional mengalami PHK karena pendapatannya menurun. Dari mana pendapatannya? Dari iklan. Iklan larinya ke media sosial,” kata Komaruddin.
Dalam situasi tersebut, kehadiran AI yang memanfaatkan karya jurnalistik tanpa skema imbal balik dinilai memperberat kondisi industri. Dewan Pers memandang regulasi hak penerbit atau publisher rights menjadi instrumen penting untuk mengoreksi ketimpangan ini, agar media tetap memiliki sumber daya untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara sehat.
Komaruddin juga menyinggung dampak lain dari tekanan ekonomi terhadap kualitas pemberitaan. Dewan Pers, kata dia, menerima rata-rata sekitar 10 pengaduan per hari dari masyarakat terkait sengketa pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan.
“Sehari itu bisa 10 pengaduan. Lama-lama masyarakat kehilangan kepercayaan pada pers kalau begitu caranya,” ujarnya.
Ia menilai sebagian pengaduan muncul karena praktik jurnalistik yang mengabaikan profesionalisme, objektivitas, dan etika. Dalam konteks ini, Konvensi Nasional Media Massa disebut menjadi ruang evaluasi untuk membaca arah masa depan pers, baik dari sisi kualitas kerja jurnalistik maupun keberlanjutan bisnis media.
Secara internal, Dewan Pers mendorong wartawan dan perusahaan pers berinovasi tanpa meninggalkan kode etik. Secara eksternal, tekanan kepada pemerintah terus dilakukan agar regulasi publisher rights segera diterapkan, termasuk kewajiban platform kecerdasan buatan membayar royalti atas karya jurnalistik yang mereka gunakan.


