JAKARTAMU.COM | Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional pada 10 Desember 2025 masih memunculkan catatan kelam soal kebebasan pers di Indonesia. Indeks kebebasan pers memang menunjukkan perbaikan, tetapi kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi. Kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu menjadi pengingat keras bahwa kerja jurnalistik tetap berisiko.
Hak asasi manusia merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Dalam konteks demokrasi, kebebasan pers menjadi bagian penting dari upaya melindungi hak-hak tersebut. Media berperan menjaga akuntabilitas kekuasaan, namun fungsi itu kerap dibalas dengan intimidasi dan kekerasan.
Persoalan itu mengemuka dalam Diskusi Publik memperingati Hari HAM 2025 bertema Kekerasan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer yang digelar Sabtu, 13 Desember 2025, di Sadjoe Cafe & Resto, Tebet, Jakarta Selatan. Dalam forum itu, Eva Melani Pasaribu menyampaikan kesaksiannya sebagai anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Ketika saya diperiksa di Polres, saya merasa janggal karena seperti diarahkan bahwa kebakaran yang menyebabkan seluruh keluarga saya meninggal adalah kebakaran murni. Kemudian saya mengenal ketiga terdakwa. Mereka sahabat bapak saya dan saya yakin tidak pernah ada konflik. Bahkan saat masih tersangka sebelum persidangan, salah satu terdakwa menelepon saya dan mengatakan, ‘kami hanya orang suruhan saja,’” ujar Eva.

Rico Sempurna Pasaribu tewas bersama seluruh anggota keluarganya dalam peristiwa kebakaran rumah pada Juni 2024. Salah satu korban meninggal merupakan anak kandung Eva. Kebakaran itu terjadi setelah Rico memberitakan maraknya perjudian dan narkoba di Kabupaten Karo yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial Koptu HB.
Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, aktor intelektual yang diduga kuat berada di balik peristiwa itu hingga kini belum tersentuh hukum. Eva bahkan masih belum berani kembali ke rumah karena rasa takut.
Irvan juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dan Kapendam Kodam I Bukit Barisan menyatakan peristiwa tersebut sebagai kebakaran murni hanya beberapa hari setelah kejadian, sementara proses penyelidikan belum tuntas. Ia menyebut ditemukan fakta adanya ancaman terhadap korban serta upaya menghubungi pimpinan redaksi agar pemberitaan perjudian dan narkoba di Kabupaten Karo diturunkan. “Kami menduga korban dan keluarganya dibunuh terlebih dahulu, lalu rumahnya dibakar,” kata Irvan.
Dalam proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang dan Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang. Sementara Rudi Apri Sembiring alias Udi divonis 20 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan perkara tersebut kini masih dalam tahap banding.
Meski demikian, hingga kini oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut belum diproses hukum. Situasi ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers dan memperlihatkan pekerjaan rumah besar negara dalam melindungi jurnalis serta menegakkan hak asasi manusia.


