KEMAMPUAN membaca dan memahami kitab kuning dinilai menjadi kompetensi mendasar bagi imam masjid di lingkungan Muhammadiyah. Penguasaan fikih dan manhaj tarjih dianggap lebih menentukan kualitas kepemimpinan ibadah dibanding sekadar kefasihan bacaan dan hafalan Al-Qur’an.
“Imam masjid itu figur yang paling dikenal jemaah. Mereka datang bertanya soal ibadah, muamalah, hingga persoalan hidup sehari-hari. Karena itu, imam harus punya bekal fikih yang kuat,” kata Drs. H. Zafrullah Salim, M.H., dalam diskusi terbatas tentang masa depan pembinaan kader ulama Muhammadiyah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2026).
Zafrullah merujuk pandangan Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj yang menyebutkan bahwa orang yang memahami fikih salat lebih didahulukan menjadi imam, meskipun hafalan Al-Qur’annya terbatas, dibanding mereka yang hafal Al-Qur’an tetapi minim pemahaman fikih. Alasannya, kewajiban bacaan Al-Qur’an dalam salat bersifat terbatas, sementara persoalan hukum fikih yang menyertainya sangat luas.

Ia juga mengingatkan teladan Rasulullah SAW yang mendahulukan Abu Bakar RA sebagai imam salat, meskipun di antara para sahabat terdapat mereka yang hafalannya lebih kuat. “Itu menunjukkan kapasitas fikih dan pemahaman agama punya bobot besar dalam kepemimpinan ibadah,” ujarnya.

Menurut Zafrullah, realitas di lapangan menunjukkan kecenderungan pemilihan imam lebih bertumpu pada kualitas bacaan dan jumlah hafalan. Aspek penguasaan ilmu agama yang mendalam, khususnya di Muhammadiyah berupa kompetensi ketarjihan, sering kali terpinggirkan. Padahal, imam masjid kerap menjadi rujukan utama masyarakat dalam menyelesaikan persoalan keagamaan.
Ia menegaskan, ulama idealnya mampu membaca langsung kitab-kitab berbahasa Arab, bukan hanya mengandalkan terjemahan. Untuk itu, penguasaan ilmu nahwu dan sharaf menjadi syarat penting agar struktur bahasa dan makna teks klasik dapat dipahami secara utuh.
“Jangan sampai seseorang sudah diberi label ulama, tetapi tidak memiliki kemampuan membaca kitab-kitab agama berbahasa Arab,” kata anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat tersebut.
Zafrullah berbagi pengalamannya saat mencari imam masjid. Ia pernah menemukan calon dengan riwayat organisasi yang tampak memadai, bahkan pernah menjadi sekretaris Majelis Tarjih. Namun, ketika diminta membaca kitab Arab, yang bersangkutan tidak mampu. “Di situ terlihat ada celah serius dalam pembinaan,” ujarnya.
Keprihatinan itu, menurut dia, perlu dijawab dengan penguatan pembinaan kader ulama Muhammadiyah yang berpijak pada penguasaan kitab-kitab klasik dan manhaj tarjih. Ia menilai pendekatan semacam itu relevan dengan praktik di Komisi Fatwa MUI Pusat, yang kini membiasakan penyusunan draf akademik sebelum penetapan fatwa, dengan rujukan utama pada literatur klasik dan kajian ilmiah yang ketat.


