Jaksa Dinilai Lalai dalam Kasus Jambret Sleman, Jamwas Diminta Bertindak

Must Read

JAKARTAMU.COM | Kasus penetapan tersangka terhadap suami korban jambret di Sleman menuai sorotan tajam dan memantik perdebatan luas soal keadilan serta kepastian hukum. Penanganan perkara ini dinilai menunjukkan lemahnya kecermatan jaksa dalam menilai fakta lapangan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Peristiwa bermula pada April 2025, ketika Hogi Minaya (43) mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arsita (39), di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dalam pengejaran tersebut, Hogi memepet sepeda motor pelaku menggunakan mobil. Sepeda motor kehilangan kendali dan menabrak tembok. Dua pelaku jambret meninggal dunia di lokasi kejadian.

Alih-alih diposisikan sebagai korban yang membela keluarganya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta perbuatan mengemudi secara sengaja yang membahayakan nyawa.

Dr Ibnu Mazjah SH MH. Foto/IG Komjak

Mantan anggota Komisi Kejaksaan periode 2020–2024 yang kini menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H., menilai jaksa seharusnya tidak bersikap pasif dalam menangani perkara semacam ini.

Milad 117 H Muhammadiyah

“Jaksa harus teliti dan mendalami fakta di lapangan sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21. Jangan hanya menunggu dan memeriksa administrasi perkara,” ujar Ibnu Mazjah kepada jakartamu.com, Minggu, 1 Februari 2026.

Menurutnya, apabila terdapat jaksa yang lalai atau kurang cermat dalam menjalankan tugas penuntutan, maka pengawasan internal harus segera bekerja. Ia menegaskan, jaksa yang tidak profesional perlu diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Jamwas memiliki kewenangan jelas, mulai dari pengawasan kepatuhan dan penjaminan mutu, penegakan kode etik jaksa, mitigasi risiko, fungsi quasi-yudisial melalui majelis kode perilaku dan kehormatan jaksa, sampai penindakan pro justitia,” kata Ibnu Mazjah.

Di tengah polemik tersebut, Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya menghentikan penanganan perkara Hogi Minaya. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan penghentian penuntutan dilakukan demi kepentingan hukum.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/EOH:/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressly Hogi Minaya, tertanggal 29 Januari 2026,” ujar Bambang, Jumat, 30 Januari 2026 sore.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memberikan ruang bagi penutupan perkara demi kepentingan hukum.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This