JAKARTAMU.COM | Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dari rangkaian penyidikan. Hery langsung ditahan selama 20 hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, “Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti dinilai cukup.”
Hery diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia disebut menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk membantu pengurusan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Penerimaan uang yang terdeteksi saat ini sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian diduga bekerja sama dengan Hery agar kebijakan kementerian dikoreksi melalui Ombudsman.
Syarief menjelaskan, “Pengaturan dilakukan agar Ombudsman meminta perusahaan menghitung sendiri kewajibannya.”
Sebagai imbalan, Hery disebut menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. “Yang sudah diserahkan sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.
Hery kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


