JAKARTAMU.COM | Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta, Husen, SH., M.AP., mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi sekitar 270 ribu warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kebijakan Kementerian Sosial yang berlaku sejak 1 Februari 2026 terkait reaktivasi kepesertaan berdampak pada perubahan status ratusan ribu warga Jakarta dalam program BPJS PBI. Menyikapi hal itu, Pemprov DKI memastikan seluruh warga tetap memperoleh akses layanan kesehatan, baik untuk kebutuhan gawat darurat maupun pengobatan rutin yang tidak dapat ditunda.
Pelayanan diberikan melalui mekanisme pengalihan kepesertaan ke segmen yang premi iurannya ditanggung pemerintah daerah. Proses alih segmen dapat dilakukan di puskesmas setempat sehingga warga tidak terhambat oleh status kepesertaan sebelumnya.
Bagi peserta PBI yang nonaktif dan tidak sedang membutuhkan perawatan medis, Pemprov DKI mempersilakan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan sesuai prosedur. Tahapan tersebut meliputi verifikasi dan cek lapangan sebelum diusulkan kembali melalui Dinas Sosial.

Komitmen Melindungi Hak Dasar
Husen menilai langkah responsif Pemprov DKI Jakarta merupakan bentuk komitmen nyata dalam melindungi hak dasar masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tanggap Pemprov DKI Jakarta. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kebijakan administrasi. Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal kebijakan tersebut agar pelaksanaannya berjalan optimal di lapangan. “Kami akan memastikan proses alih segmen maupun reaktivasi berjalan transparan, tepat sasaran, dan tidak mempersulit warga. Koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan fasilitas pelayanan kesehatan harus diperkuat agar tidak ada warga yang terabaikan,” tegasnya.
Menurut Husen, jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijaga keberlangsungannya, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada program bantuan iuran.
Dengan langkah cepat ini, Pemprov DKI Jakarta diharapkan mampu memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan akibat perubahan administrasi kepesertaan.


