JAKARTAMU.COM | Kisruh kepengurusan PB IKA PMII berlanjut ke tingkat banding. Kubu Slamet Ariyadi resmi mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Putusan PTUN Jakarta dinilai mencederai rasa keadilan dan sarat persoalan etik.
Upaya banding terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 15 Desember 2025 diajukan pada 19 Desember 2025 siang. Permohonan tersebut disampaikan oleh H. Akhmad Muqowam selaku Penanggung Jawab Munas dan Slamet Ariyadi selaku Ketua Umum PB IKA PMII terpilih melalui tim hukum PB IKA PMII yang terdiri atas Abdul Aziz, Afriendi Sikumbang, dan Amirudin.
“Penegakan hukum yang cacat logika dan cacat etik harus dilawan sampai keadilan benar-benar hadir bagi pihak yang berada pada posisi benar,” kata Ketua Tim Hukum PB IKA PMII, Abdul Aziz dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Jumat (19/12/2025).
Menurut dia, pembiaran putusan semacam itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan dan para pencari keadilan.

Tim hukum menyatakan banding diajukan setelah mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam putusan PTUN. Mereka menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai terang dan didukung bukti otentik. Salah satu yang dipersoalkan adalah dokumen Akta Pendirian PB IKA PMII yang diajukan pihak tergugat intervensi, yang menurut penggugat diduga hanya berupa salinan yang seolah-olah asli, sementara dokumen otentiknya berada di tangan penggugat.
Putusan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) juga dipersoalkan karena dinilai mengandung cacat etik dan cacat hukum. Tim hukum berpendapat, jika majelis menilai terdapat persoalan formil, seharusnya hal tersebut diputus melalui putusan sela, bukan melalui proses panjang yang dinilai bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Selain menempuh banding, kubu Slamet Ariyadi membuka kemungkinan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait aspek teknis, administratif, dan keuangan. Dari sisi etik dan perilaku, laporan juga dipertimbangkan untuk diajukan ke Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas hakim.
Sebelumnya, Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi menggugat Kementerian Hukum atas terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Dalam perkara tersebut, Fathan Subchi tercatat sebagai tergugat intervensi.
Akar Konflik
Konflik IKA PMII pada 2025 berakar dari proses pemilihan kepengurusan PB IKA PMII pada Munas VII di Hotel Grand Sahid, Jakatya, Februari 2025 lalu. Dalam proses sidang pleno pemilihan Ketua Umum PB IKA PMII periode 2025–2030 terjadi perbedaan pandangan soal kelanjutan agenda pemilihan kepengurusan.
Pimpinan sidang menyatakan pleno IV diskors karena belum ada kesepakatan peserta, sementara sebagian peserta mengklaim pleno tetap sah dan melanjutkan pemilihan ketua. Fathan Subchi mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum PB IKA PMII dengan dukungan mayoritas suara peserta Munas.
Sementara Akhmad Muqowam, ketua umum lama, menyebut pemilihan tidak sah karena sidang pleno yang menjadi dasar pemilihan telah diskors dan belum ada pengesahan lanjutan yang jelas.
Konflik diperparah oleh perbedaan interpretasi terhadap AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) IKA PMII, termasuk soal periode jabatan dan proses pemilihan. Dalam Munas juga sempat muncul perdebatan tentang pembatasan masa jabatan Ketua Umum, yang memicu ketegangan antar peserta.


