KPK: Aizzudin Abdurrahman Diduga Terima Setoran Biro Haji Khusus

Must Read

JAKARTAMU.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) memberikan uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, aliran dana tersebut diduga berasal dari biro perjalanan haji khusus yang berkepentingan dalam pengelolaan kuota. “Penerimaan yang kami dalami sementara ini diduga berasal dari biro travel atau PIHK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

KPK masih menelusuri besaran dana yang diduga diterima Aizzudin. Menurut Budi, penyidik memang belum menetapkan nominal uang yang disetorkan karena proses pendalaman masih berlangsung. “Terkait jumlahnya, masih kami cek kembali karena penyidikan terus berjalan,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian Haji Bukan Tempat Hijrah Korupsi

Milad 117 H Muhammadiyah

Budi juga menjelaskan, sejauh ini penerimaan tersebut diduga bersifat personal dan belum mengarah pada institusi. “Indikasi awalnya masih mengarah kepada individu yang bersangkutan,” kata dia.

Aizzudin sendiri sudah membantah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan kuota haji. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

KPK resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji khusus Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This