SELAKU Ketua RT 006/09 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 22 Oktober 2025 lalu, saya diminta menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh kuasa penggugat dalam sebuah perkara perdata.
Kesaksian ini berkaitan dengan tergugat yang tercatat memiliki KTP di wilayah RT kami. Sebagai Ketua RT, saya akan memberikan keterangan sesuai fakta dan data administrasi yang ada. Dengan data kependudukan yang, insya Allah, tertata rapi dan akurat, saya akan menyampaikan apa adanya di persidangan.
Dua bulan sebelumnya, kami pernah membuat surat pengantar yang menjelaskan bahwa nama yang menjadi persoalan dalam kasus tersebut bukan warga RT 006/09 Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Pernah pula terjadi aduan dari seorang warga yang merasa terganggu karena seseorang menggunakan alamat rumahnya untuk Kartu Keluarga (KK). Padahal, orang tersebut tidak pernah tinggal di rumah itu. Akibatnya, si pengadu sering didatangi penagih utang yang mencari orang dengan nama di KK tersebut.

Mendapat laporan itu, saya segera mengambil langkah. Saya datangi salah satu keluarga yang mengenal orang dimaksud dan menindaklanjuti agar yang bersangkutan pindah dari alamat yang bukan haknya. Proses administrasinya kemudian dilakukan di bagian Kependudukan dan Catatan Sipil Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan setempat. Data direvisi, dan orang yang mengaku tinggal di alamat tersebut diberi tahu untuk segera memperbaikinya.
Itulah salah satu contoh persoalan kependudukan yang sering merepotkan ketua RT. Interaksi antarwarga, kesalahpahaman, dan berbagai kepentingan—baik internal maupun eksternal—membutuhkan kehadiran Ketua dan pengurus RT untuk turun tangan. Pada dasarnya, RT dan RW berperan membantu pemerintah kelurahan dalam berbagai urusan, termasuk pemberdayaan masyarakat.
Ketika perayaan 17 Agustus, pemilu, pilpres, atau pilkada, kesibukan Ketua RT meningkat. Saat pemilu, banyak caleg atau utusannya mendatangi Ketua RT/RW untuk menjalin komunikasi politik, biasanya terkait penggalangan dukungan atau suara pemilih, sering kali disertai janji atau pemberian materi.
Sekitar sepuluh tahun terakhir, digitalisasi administrasi kependudukan mulai mengubah peran RT. Kini, RT tidak lagi berwenang membuat surat pengantar untuk pengurusan KTP baru maupun pindahan, juga tidak diperlukan untuk akta kelahiran dan kematian.
Surat pengantar dari RT hanya dibutuhkan untuk keperluan menikah. Bahkan untuk urusan pemakaman, surat RT tidak lagi diwajibkan kecuali bagi warga yang meninggal di rumah. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pun kini dilakukan secara daring.
Digitalisasi ini membantu masyarakat dan sekaligus meningkatkan efisiensi serta efektivitas birokrasi.
Ketua RT memang memperoleh dana operasional (sering disebut OP) sebagai bentuk penghargaan, baik material maupun nonmaterial. Namun, di sisi lain, RT juga tak lepas dari kritik dan rumor—sebagai bagian dari “bunga-bunga kekuasaan”, sekecil apa pun itu.
Dengan digitalisasi yang makin menyeluruh di bidang administrasi kependudukan, ditambah adanya empat petugas Dasawisma yang rutin memantau dan mencatat keberadaan penduduk di tiap RT, baik yang benar-benar berdomisili maupun yang hanya tercatat, masih perlukah keberadaan RT/RW, jika setiap perubahan data kependudukan kini langsung tercatat di kelurahan tanpa melibatkan RT?
Secara hukum, RT/RW tetap diakui sebagai organisasi keswadayaan masyarakat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 (yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), serta dalam konteks DKI Jakarta melalui UU Nomor 29 Tahun 2007 dan Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
RT dan RW berada di bawah pembinaan pemerintah kelurahan. Lembaga ini pada dasarnya merupakan bentuk lembaga swadaya masyarakat yang semi-pemerintahan. Akar sejarahnya bahkan bisa ditelusuri hingga masa pendudukan Jepang, ketika pemerintah militer membentuk Tonari Gumi, organisasi yang mengoordinasikan rakyat untuk pengumpulan padi dan pengerahan romusha. Kini, perannya pun mirip—menjadi perpanjangan tangan birokrasi pemerintah.
Di Jepang, Tonari Gumi sudah lama dihapus karena seluruh urusan langsung ditangani pemerintahan desa atau kelurahan. Di Indonesia, sebagian besar urusan kependudukan kini juga telah beralih ke kelurahan. Namun ironisnya, ketika muncul persoalan kependudukan, Ketua RT masih sering diminta menjadi saksi, padahal tanda tangan RT sudah tidak lagi tercantum di Kartu Keluarga.
Untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan kependudukan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, barangkali sudah saatnya sebagian urusan diselesaikan langsung di tingkat kelurahan. Kini, di pundak RT dan RW menumpuk berbagai urusan sosial, politik, kesehatan, hingga keamanan. Mereka menjadi tumpuan sekaligus “tembok pertama” yang menghadapi warga ketika ada kebijakan yang tidak disukai. (*)


