SEJAK awal, banyak program pemerintah dijalankan dengan semangat yang salah arah. Koperasi desa dan makan bergizi gratis, misalnya, tampak seperti inisiatif untuk kesejahteraan rakyat, namun sesungguhnya berangkat dari pola pikir korup yang sentralistik. Pemerintah memperlakukan program sosial seperti operasi militer: ada komando, ada rantai perintah, dan semua harus tunduk pada pusat. Dalam suasana seperti itu, rakyat yang seharusnya menjadi subjek pembangunan justru diperlakukan sebagai objek.
Lebih ironis lagi, negara dengan seluruh aparaturnya kerap menyebut dirinya sebagai rakyat juga—seolah tak ada batas antara yang memerintah dan yang diperintah. Akibatnya, jutaan tangan berkuasa tumbuh di atas ratusan juta yang dikuasai.
Masalah mendasarnya sederhana: negara tidak percaya kepada rakyatnya sendiri. Negara yang dimaksud di sini bukan konsep abstrak, melainkan wajah nyata birokrasi pemerintahan dan kekuatan politik yang berkelindan di rumah-rumah partai. Keberadaannya tampak jelas dalam tumpukan peraturan perundang-undangan—dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, hingga Peraturan Daerah—yang secara tidak langsung lebih mengatur kekuasaan dan anggaran ketimbang melayani rakyat.
Struktur birokrasi yang menjalar dari pusat hingga desa memperlihatkan paradoks yang sama. Pemerintah provinsi menjadi perpanjangan tangan kekuasaan pusat, sementara kabupaten dan kota diberi otonomi yang setengah hati. Di bawahnya, kecamatan menjadi sekadar penghubung administratif, bukan pelayan publik yang sejati. Dinas dan badan-badan di setiap tingkatan sibuk melayani rakyat, namun di sisi lain mengaku dirinya juga bagian dari rakyat. Maka terjadilah pelayanan yang berpihak pada diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.

Dalam sistem seperti ini, pemerintahan mudah terperangkap dalam formalisme yang feodalistik, kolutif, dan nepotistik. Di banyak daerah, relasi antara pejabat dan rakyat masih ditandai oleh bahasa “panjenengan”, “matur”, dan “dawuh”—ungkapan sopan yang justru mempertebal jarak hierarkis. Ketika kekuasaan dijalankan dengan logika feodal, rebutan jatah menjadi hal yang lumrah.
Yang lebih berbahaya adalah munculnya arogansi bahwa negara adalah segalanya, sementara rakyat hanya pelengkap. Pajak dan partisipasi masyarakat dipandang sebagai kewajiban tanpa penghargaan. Tak heran bila mutu dan jumlah layanan publik tak pernah sebanding dengan janji-janji pejabat.
Pola pikir seperti ini sudah lama berakar. Pada awal Orde Baru, Menteri Dalam Negeri Jenderal Amir Machmud pernah berkata bahwa sebagian besar pembangunan adalah hasil kerja pemerintah dengan utang luar negeri, sementara kontribusi pajak rakyat hanya tiga persen. Ucapan itu merendahkan rakyat dan menegaskan keyakinan lama: negara dianggap lebih berjasa daripada rakyatnya. Kini, pernyataan serupa kadang terdengar dari pejabat lain, seperti Luhut Binsar Panjaitan yang kerap mempertanyakan “apa jasa rakyat kepada negara”, sambil memuja bantuan asing seolah itulah penopang utama republik ini.
Arogansi seperti itu lahir dari keyakinan bahwa pejabat adalah perwujudan negara. Begitu mahkota kekuasaan disematkan, muncul kebutuhan untuk menambah birokrasi baru—bahkan untuk urusan sederhana seperti makan gratis dan koperasi desa. Para pejabat tinggi, termasuk jenderal-jenderal purnawirawan, kini sibuk mengatur gizi rakyat, dikelilingi para pedagang proyek pangan dari tahap pengadaan hingga dapur. Semua berebut untung, potongan demi potongan, hingga rakyat hanya kebagian sisanya.
Tender pun diadakan untuk hal-hal yang mestinya bisa dilakukan langsung oleh masyarakat. Urusan memasak dijadikan proyek, bahkan peralatan makannya diimpor. Padahal, saya masih ingat pengalaman masa kecil di TK Bhayangkari Delanggu, awal 1960-an. Kami cukup membawa cangkir dari rumah untuk mendapat susu Camelpo dari Unicef. Tak ada tentara, tak ada polisi. Cukup guru dan sekolah yang mengatur.
Jika memang negara serius ingin memberi makan bergizi, serahkan saja pada sekolah dan masyarakat. Banyak pondok pesantren seperti Tebuireng dan Gontor, atau boarding school Muhammadiyah, yang punya sistem dapur umum mandiri tanpa perlu instruksi birokrasi.
Hal yang sama berlaku bagi koperasi desa. Ketika koperasi dijalankan secara tersentralisasi oleh pemerintah—seperti di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Delanggu—hasilnya memang tampak megah di awal. Tapi bila dana dan operasionalnya dikendalikan negara, korupsi pasti menunggu di ujung jalan. Koperasi sejatinya bukan milik negara, melainkan milik rakyat. Hidupnya bergantung pada partisipasi dan kesadaran anggota, bukan pada perintah pejabat.
Selama koperasi dijadikan alat politik dan dijalankan demi pemenangan pemilu berikutnya, selama dana rakyat dikelola dengan mental “disuruh” dan “menyuruh”, selama itu pula koperasi hanyalah kedok perawatan kekuasaan. (*)


