Penduduk Pindah ke Pinggiran, Sekolah di Pusat Kota Kehilangan Siswa

Must Read

JAKARTAMU.COM | Fenomena urban sprawl,  perluasan kota tanpa arah yang jelas,  mengubah wajah banyak kota besar, termasuk Jakarta. Harga tanah dan rumah di pusat kota terus naik, mendorong warga mencari hunian yang lebih terjangkau di wilayah penyangga. Kota-kota tetangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang menjadi pilihan bagi keluarga muda yang tak lagi mampu membeli rumah di Jakarta.

Salah satu dampak langsung dari perpindahan penduduk itu adalah berkurangnya jumlah murid di sekolah-sekolah yang berada di pusat kota. Banyak keluarga generasi muda yang dahulu tinggal di sekitar Jakarta Pusat kini menjual rumah warisan orang tua mereka demi kebutuhan ekonomi, lalu pindah ke daerah pinggiran. Ketika populasi di pusat kota menurun, sekolah-sekolah di wilayah tersebut — baik negeri maupun swasta — mulai kekurangan siswa baru.

Situasi ini juga dirasakan oleh sekolah-sekolah yang dikelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), lembaga pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari upaya Persyarikatan Muhammadiyah dalam menegakkan nilai-nilai Islam. Berkurangnya murid membuat sebagian sekolah menghadapi risiko penutupan karena tidak lagi efisien untuk dipertahankan.

“Banyak sekolah di Jakarta yang akhirnya muridnya sudah tidak ada. Izin lamanya masih untuk sekolah, tapi jika gedung itu ingin dijadikan usaha lain, hal itu dimungkinkan. Kita mengikuti PP 16, alih fungsi penggunaan gedung diperkenankan,” ujar Merry Morfosa, ST., MT., Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dalam diskusi Sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan di Hotel Aryaduta Menteng, Rabu (23/10/2025).

Milad 117 H Muhammadiyah

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan izin lama, yakni IMB. Melalui PBG, alih fungsi bangunan dapat dilakukan secara legal selama memenuhi standar teknis dan keselamatan yang berlaku.

“Proses ini bukan cuma untuk pembangunan baru, tapi juga untuk mengubah fungsi teknis bangunan,” kata Merry dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2025).

Perubahan dari IMB ke PBG dilakukan pemerintah untuk menyederhanakan prosedur perizinan sekaligus memastikan bangunan tetap memenuhi aspek keamanan dan fungsi sesuai peruntukan.

Bagi lembaga seperti Muhammadiyah, penjelasan itu menjadi dasar untuk menyiapkan langkah antisipatif. Jika jumlah siswa terus menurun, pimpinan persyarikatan perlu meninjau ulang fungsi aset yang ada. Gedung sekolah yang tak lagi digunakan bisa dialihkan menjadi bentuk amal usaha lain, seperti penginapan, rumah makan, tempat kost, atau disewakan sebagai ruang perkantoran — tanpa kehilangan nilai manfaatnya bagi masyarakat. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This