JAKARTAMU.COM | Kepresidenan Palestina menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan Departemen Luar Negeri AS yang menolak memberikan visa kepada delegasi Palestina yang dijadwalkan berpartisipasi dalam Sidang Umum PBB mendatang pada bulan September.
Kepresidenan menekankan bahwa keputusan ini jelas bertentangan dengan hukum internasional dan Perjanjian Kantor Pusat PBB, terutama karena Negara Palestina adalah anggota pengamat di PBB.
Otoritas Palestina menyerukan kepada pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali dan membatalkan keputusannya. Mereka menegaskan kembali komitmen penuh Palestina terhadap hukum internasional, resolusi PBB, dan kewajiban terhadap perdamaian, sebagaimana disampaikan dalam surat Presiden Mahmoud Abbas kepada para pemimpin dunia, termasuk Presiden AS Donald Trump.
Penolakan visa ini berpotensi menghambat partisipasi Palestina dalam forum penting PBB dan memicu pertanyaan tentang komitmen AS terhadap hukum internasional serta perannya sebagai tuan rumah markas besar PBB. Kejadian ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi Palestina dalam memperjuangkan aspirasi politiknya di panggung internasional. (*)


