Minggu, Desember 8, 2024
No menu items!

Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah Jelang Pilkada 2024: Jangan Golput

Politik uang dalam bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual beli suara adalah haram.

Must Read

JAKARTAMU.COM | Masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 telah dimulai pada Ahad, 24 November. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengimbau seluruh pasangan calon, termasuk tim ataupun simpatisan, agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang.

Sejumlah pihak mengimbau masyarakat untuk menggunakan hal pilihnya pada Pilkada 2024. Mereka mengajak masyarakat memilih calon pemimpin yang sesuai dengan hati nurani tanpa terpengaruh dengan politik uang atau money politics.

Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024 di 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten/kota di DKI Jakarta yang tidak menggelar pilkada.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak masyarakat yang punya hak pilih untuk mencoblos pada Pilkada 2024.

“Kepada warga Muhammadiyah menjadi pemilih bertanggung jawab, cerdas, dan mengedukasi masyarakat agar memilih yang betul-betul bisa memimpin daerahnya, pemimpin amanat, kemudian jujur dan dapat dipercaya, profesional dan berintegritas,” kata Haedar di Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu, 23 November 2024.

Dia mengatakan hal itu usai kegiatan Milad Ke-112 Muhammadiyah Jawa Tengah dan Peresmian Gedung Zam-Zam Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Temanggung. Dia juga berpesan agar para peserta pilkada, kontestan pilkada, dan pendukung pasangan calon harus berkontestasi secara demokratis dan antipolitik uang.

Haedar menuturkan PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram politik uang selama momentum Pilkada 2024. Menurut dia, politik uang dalam bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual beli suara adalah haram.

Dia menyebutkan pilkada bukan sekadar perjuangan kekuasaan tentang siapa menang dan siapa kalah. Apalagi, kata dia, jangan sampai kontestan pilkada menggunakan segala cara yang bertentangan dengan etika bernegara dan juga bertentangan dengan agama.

“Proses pemilu harus mengikuti prinsip demokrasi, dari, oleh, dan untuk rakyat, secara bebas tanpa tekanan dan rintangan. Pilkada ini jangan dijadikan pasar politik yang sarat dengan transaksi berorientasi sekadar memilih berdasarkan kepentingan sesaat dan secara pragmatis,” ujarnya.

Haedar juga mengimbau para pejabat publik, seperti penjabat bupati dan gubernur, serta TNI/Polri dapat menjunjung patriot profesional, menjaga moralitas, dan tanggung jawab konstitusinya dalam mengawal Pilkada 2024.

Gerindra Bersiap Gugat Hasil Pilgub Jakarta

JAKARTAMU.COM | DPP Partai Gerindra melalui Lembaga Advokasi Hukum bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilgub...

More Articles Like This