JAKARTAMU.COM | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan menerima hasil sidang praperadilan yang menolak permohonannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” kata Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025), dikutip dari Antara.
Kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus pada siang hari itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda tersebut. “Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan oleh Kejaksaan Agung telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Secara formal, termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata Ketut. Ia juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak disertai minimal dua alat bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Nadiem sendiri tengah dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi fistula perianal. “Sudah mulai masa pemulihan,” katanya. Ia menambahkan, keputusan untuk menjalani operasi kedua masih menunggu hasil pemeriksaan dokter.
Meski masih dalam tahap pemulihan, Nadiem menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum. “Mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol (ojek online), dan sekali lagi mohon doa,” ujarnya.
Sebelumnya, mertua Nadiem, Sania Makki, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut dilakukan sekitar dua pekan lalu di sebuah rumah sakit pemerintah. Setelah dirawat, Nadiem kembali ke rumah tahanan Kejaksaan Agung pada 8 Oktober 2025.
Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna sempat menyebut bahwa operasi dilakukan karena sakit ambeien, meski tidak menjelaskan lebih lanjut kondisi kesehatan Nadiem.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Jurist Tan (JT), staf khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021; dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun yang sama.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam perencanaan dan pengadaan perangkat TIK berupa laptop Chromebook yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.


