Relevansi Mubahalah di Era Digital: Ketika Nabi Menggenggam Tangan Fatimah

Tradisi doa tanding dalam Islam bukan sekadar ritual spiritual. Dari peristiwa Mubahalah di Najran, kita melihat panggung argumentasi, etika berdebat, dan pesan moral tentang keberanian menguji kebenaran.

Must Read
Miftah H. Yusufpati
Miftah H. Yusufpati
Sebelumnya sebagai Redaktur Pelaksana SINDOWeekly (2010-2019). Mulai meniti karir di dunia jurnalistik sejak 1987 di Harian Ekonomi Neraca (1987-1998). Pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah DewanRakyat (2004), Wakil Pemimpin Harian ProAksi (2005), Pemimpin Redaksi LiraNews (2018-2024). Kini selain di Jakartamu.com sebagai Pemimpin Umum Forum News Network, fnn.co.Id. dan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah FORUM KEADILAN.

JAKARTAMU.COM | Di sebuah pagi di pinggiran Madinah, langit terlihat teduh. Rasulullah SAW keluar dari rumahnya dengan wajah serius, menggandeng tangan Fatimah, ditemani Ali bin Abi Thalib serta dua cucunya, Hasan dan Husain. Di kejauhan, tampak dua tokoh Nasrani dari Najran. Mereka adalah al-‘Aqib dan ath-Thayyib. Keduanya menunggu dengan cemas. Hari itu, sejarah mencatat sebuah peristiwa langka: Mubahalah. Sebuah doa tanding, pertaruhan spiritual, untuk meneguhkan kebenaran.

Peristiwa ini termaktub dalam Al-Qur’an, Surah Ali Imran ayat 59-61: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah adalah seperti (penciptaan) Adam dari tanah… Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.”

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menjadi dalil kuat legitimasi mubahalah yakni mengundang dua pihak yang berselisih untuk berdoa agar laknat Allah menimpa pihak yang berdusta (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, Juz 2).

Peristiwa ini bermula dari perdebatan teologis tentang Isa Al-Masih. Utusan Najran menolak pandangan Islam bahwa Isa hanyalah hamba Allah, bukan anak Tuhan. Ketika argumen rasional tak lagi memadai, turunlah perintah mubahalah.

Milad 117 H Muhammadiyah

Namun, kisah ini menyimpan lebih dari sekadar polemik akidah. Ada dimensi politik, etika dialog, dan pesan kesetaraan gender yang sering luput dibaca.

Mubahalah: Diplomasi atau Konfrontasi?

Mengajak lawan debat ke arena doa tanding bukan tindakan gegabah. Dalam Fiqh as-Sirah karya Muhammad al-Ghazali, mubahalah adalah langkah terakhir setelah dialog argumentatif. Artinya, Islam memprioritaskan hujjah (argumentasi) di atas emosi dan kekerasan (Fiqh as-Sirah, Dar al-Qalam, 1997). Rasulullah telah memberi ruang debat, bahkan menerima tamu Nasrani Najran di Masjid Nabawi.

“Ini bukan adu kekuatan, melainkan ujian keberanian moral,” tulis Abul A‘la al-Maududi dalam Towards Understanding the Qur’an. Menurutnya, mubahalah adalah uji kesungguhan niat. Siapa yang yakin dengan kebenaran, dia siap menghadap Allah.

Mengapa Nabi Membawa Fatimah?

Detail paling dramatis dalam riwayat ini adalah kehadiran Fatimah az-Zahra. Mengapa Nabi mengajak putrinya? Sebagian mufasir menyebut ini bukti kemuliaan Ahlul Bait. Al-Tabari menulis bahwa Rasulullah ingin menunjukkan bahwa ia tidak main-main, bahkan membawa orang terkasih ke medan doa (al-Tabari, Jami‘ al-Bayan, Juz 3).

Ada tafsir yang lebih progresif. Amina Wadud, pakar gender dalam Islam, melihat mubahalah sebagai pengakuan atas otoritas moral perempuan dalam ritual publik (Qur’an and Woman, Oxford University Press, 1999). “Fatimah bukan sekadar pelengkap, ia simbol legitimasi spiritual,” tulisnya. Dalam masyarakat patriarkal Arab abad ke-7, tampilnya perempuan dalam forum konfrontatif adalah pernyataan politik.

Ketika Lawan Mundur

Riwayat menyebutkan, ketika melihat Nabi datang dengan keluarga terdekat, para tokoh Nasrani Najran gentar. “Kami melihat wajah-wajah yang jika memohon kepada Allah agar gunung berpindah, pasti terjadi,” kata salah satu dari mereka (Ibnu Katsir). Mereka memilih berdamai dengan membayar jizyah ketimbang melanjutkan mubahalah.

Dalam kacamata sosiologi agama, ini bukan sekadar ketakutan mistis, tapi kalkulasi politik. Karen Armstrong dalam Muhammad: Prophet for Our Time mencatat bahwa diplomasi Nabi selalu menghindari pertumpahan darah, bahkan dalam kondisi tegang. “Rasulullah menunjukkan kekuatan bukan lewat pedang, tetapi lewat moralitas dan simbol,” tulis Armstrong.

Mubahalah di Era Digital?

Hari ini, perdebatan akidah masih terjadi. Bukan di padang Najran, tapi di ruang virtual. Alih-alih bermubahalah, kita melihat perang tagar, saling hujat di Twitter, dan dakwah konfrontatif di TikTok. Di sinilah pesan mubahalah relevan: berani menguji diri, bukan saling melaknat di ruang maya tanpa integritas.

“Dalam Islam, mubahalah bukan untuk mempermalukan lawan, tapi mengajak instrospeksi kolektif,” ujar Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Jadal (Fiqh Perdebatan). “Jika kita tidak siap mempertaruhkan moral di hadapan Allah, lebih baik diam.”

Pelajaran untuk Kita

Peristiwa Najran bukan sekadar fragmen sejarah. Ia adalah cermin untuk era yang gaduh dengan polarisasi agama dan politik. Rasulullah memberi teladan mengajak lawan dialog, bukan memusuhi; menghadirkan keluarga, bukan pasukan bersenjata; dan mengakhiri sengketa dengan damai, bukan dengan darah.

Mubahalah adalah doa yang lahir dari keberanian—bukan untuk menang, tapi untuk memastikan: siapa yang sungguh-sungguh mencari kebenaran, dan siapa yang hanya memelihara kepentingan. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This