Sistem Pajak di Indonesia Memberatkan Rakyat Kecil

Must Read

JAKARTAMU.COM | Pajak tetap menjadi sumber penerimaan utama negara, tetapi bagi sebagian besar warga, kewajiban itu dirasakan tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi mereka. Keluhan paling menonjol datang dari kelompok menengah bawah yang setiap tahun harus berhadapan dengan tarif yang dinilai terlalu tinggi untuk kebutuhan dasar.

Dalam kajian di Masjid Al-Huda Cipinang Kebembem, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025) malam. Dr. Imron Baehaqi Lc MA membandingkan tarif pajak kendaraan di Indonesia dengan Malaysia. Ia menilai perbedaan itu cukup mencolok.

“Di Malaysia pajak kendaraan roda empat itu murah sekali hanya sekitar kalau dirupiahkan Rp300 ribu-an. Kalau di Indonesia itu setahun Rp3,5 jutaan, 10 kali lipat. Di Malaysia yang mahal itu bayar asuransinya, namun asuransi itu prinsipnya akan kembali ke kita pemilik mobil,” ujarnya.

Ustaz Imron menuturkan dirinya termasuk yang terdampak. Ia menggunakan mobil Avanza untuk aktivitas mengajar dan berdakwah. Dengan profesi sebagai dosen, biaya tahunan kendaraan itu cukup membebani.

Milad 117 H Muhammadiyah

“Saya hanya punya mobil Avanza. Avanza bukan mobil mewah dan itu memang dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari. Dengan pajak Rp3,5 juta per tahun, belum yang lain-lain, itu cukup memberatkan. Saya pribadi mengusulkan khusus mobil-mobil tertentu yang memang kebutuhan menengah bawah sebagai alat mendukung pekerjaan itu dibebaskan dari pajak. Kalau seseorang kaya mempunyai mobil dengan kategori mewah, silakan dikenakan pajak tinggi,” katanya.

Pada 23 November 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pandangan bahwa pajak semestinya dikenakan kepada warga dengan kemampuan finansial yang memadai, serupa dengan konsep zakat yang memiliki batas minimal setara nilai 85 gram emas.

Poin tersebut menjadi bagian dari lima fatwa baru yang ditetapkan Komisi Fatwa dalam Munas MUI XI, termasuk ketentuan tentang rekening dormant, pengelolaan sampah, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Ustaz Imron menilai dua fatwa yang terkait pajak sebagai respons atas keresahan masyarakat, terutama terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipersepsikan tidak adil.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat menengah bawah,” ucapnya.

Dalam ketentuan yang dibahas MUI, objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bisa diproduktifkan serta termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Sementara barang kebutuhan pokok seperti sembako, rumah hunian, dan tanah tempat tinggal tidak mencerminkan prinsip keadilan bila dibebani pajak berulang.

Narasi mengenai keadilan pajak kembali mencuat setelah sejumlah daerah menaikkan tarif PBB. Diskusi publik pun meluas, mulai dari forum kajian, ruang keluarga, hingga kelompok profesi yang menggantungkan hidup pada penghasilan tetap. Kritik yang mengalir menunjukkan bahwa penerapan pajak masih menyisakan ruang besar untuk perbaikan.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This