JAKARTAMU.COM | Ledakan di masjid SMAN 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 memperlihatkan bagaimana kekerasan di lingkungan sekolah dapat muncul dalam bentuk yang tidak lagi sederhana. Insiden yang terjadi saat salat Jumat itu melukai sejumlah siswa dan membuat aparat harus memeriksa ulang pola-pola kerentanan pelajar terhadap kekerasan.
Penyelidikan awal menduga pelakunya seorang siswa yang sebelumnya mengalami perundungan, membuka perhatian baru pada persinggungan antara masalah psikologis, tekanan sosial, dan akses terhadap konten berbahaya. Kasus ini menjadi latar bagi diskusi yang berkembang di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Timur. Aparat menilai bahwa faktor kerentanan pelajar kini mencakup dimensi yang lebih luas: kekerasan di sekolah, geng motor, hingga keterpaparan paham ekstrem.
Dalam Forum Diskusi Sekolah Rukun Ramah Anak, Anti-Bullying dan Anti-SARA yang berlangsung di Perguruan Muhammadiyah 4 Cawang, Jakarta Timur, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Sri Yatmini menjelaskan bahwa cara pandang publik terhadap tawuran sering kali keliru.
Baca juga: Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Diduga Pelajar, Polisi Dalami Motif

“Tidak ada istilah korban dalam kejadian tawuran antar pelajar. Mereka adalah pelaku semuanya. Yang menjadi korban itu karena statusnya yang kalah,” ujarnya.
Yatmini juga menyampaikan langkah koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Kami berkoordinasi kepada dinas terkait, terutama Dinas Pendidikan, bahwa bagi pelaku tawuran pelajar dan geng motor kami pastikan KJP-nya akan dicabut,” kata dia.
Dia memaparkan, pasca ledadan di SMAN 72, PPA Polres Jakarta Timur bersama Densus 88 telah melakukan identifikasi awal terhadap sejumlah pelajar. “Ada diduga sudah ada empat orang pelajar di Jakarta Timur yang sudah terpapar terorisme dan radikalisasi. Adapun siapa saja mereka itu, identitasnya kami rahasiakan karena mereka korban dan juga masih di bawah umur,” ujarnya merujuk pada ketentuan UU Perlindungan Anak.
Kerangka hukum yang melindungi identitas mereka terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 64 huruf i, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua regulasi ini melarang publikasi identitas anak yang berhadapan dengan hukum karena dapat menimbulkan stigma dan menghambat proses pendidikan mereka.
Forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian Milad Muhammadiyah ke-113 dan dihadiri Ketua MUI Jakarta Timur, FKUB Jakarta Timur, Kesbangpol, BNPT, Densus 88, Dinas Pendidikan Jakarta Timur, serta perwakilan sekolah negeri dan swasta.


