7 Modus Licik Pencucian Kayu Ilegal lewat Skema PHAT

Must Read

JAKARTAMU.COM | Kementerian Kehutanan memetakan tujuh modus pencucian kayu ilegal yang memanfaatkan skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Modus pertama yang sering ditemui adalah pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan. Dokumen yang telah diubah membuat lahan yang sebenarnya tidak memiliki izin pemanfaatan kayu tampak legal, sehingga kayu yang ditebang masuk ke jalur administrasi resmi.

Kedua, membawa kayu dari luar areal PHAT, terutama dari kawasan hutan negara, lalu “dititipkan” seolah berasal dari PHAT. Di titik ini Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif disiapkan. Volume kayu bahkan dinaikkan untuk menampung kayu yang tidak sah.

Ketiga, menyangkut pemalsuan LHP itu sendiri. Data petak, diameter kayu, hingga panjang log dicatat berbeda dari kondisi lapangan. Dokumen hasil produksi tampak rapi tetapi seluruh informasi teknis di dalamnya adalah rekayasa. Keempat, batas peta PHAT diperluas melebihi alas hak yang sah. Perluasan ini membuat penebangan merambah kawasan hutan negara, lalu kayunya tetap dicatat dalam skema PHAT seolah berasal dari lahan milik.

Kelima, memanfaatkan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam”. Pemodal yang ingin menebang kayu dalam jumlah besar menggunakan identitas pemilik PHAT tanpa sepengetahuan atau tanpa kapasitas yang benar, sehingga pemanfaatan skala industri seolah dijalankan oleh individu biasa.

Milad 117 H Muhammadiyah

Keenam, mengirim kayu dengan jumlah melebihi volume yang tertera dalam LHP atau SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu). Dokumen yang sama dipakai berulang, sehingga muatan tambahan yang berasal dari penebangan ilegal tidak terdeteksi di jalur distribusi.

Ketujuh, memanfaatkan perpindahan fisik kayu dari hutan negara ke lahan milik. Setelah dipindahkan dan dikumpulkan, kayu tersebut diregistrasi sebagai kayu PHAT, sehingga alur ilegal tersamarkan oleh proses administratif di titik akhir.

Selama 2025, pola-pola ini muncul dalam sejumlah perkara. Di Aceh Tengah, penyidik menemukan 86,60 m³ kayu ilegal yang diproses menggunakan dokumen PHAT. Di Solok, Sumatera Barat, penebangan di kawasan hutan diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang log serta alat berat. 

Di Batam, 443 batang kayu olahan turut diamankan karena tidak sesuai ketentuan dokumen PHAT. Di Kepulauan Mentawai dan Gresik, lebih dari 4.600 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora disita akibat penggunaan dokumen PHAT bermasalah. Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan, empat truk membawa kayu bulat 44,25 m³ dihentikan karena dokumen PHAT yang digunakan sudah dibekukan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa temuan ini memperlihatkan bagaimana kejahatan kehutanan bergerak secara terorganisir. “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini,” ujar Januanto dalam siaran pers yang dikutip, Senin (1/12/2025).

Merespons temuan ini, Kementerian Kehutanan menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH serta memperketat evaluasi pemanfaatan kayu. Januanto menegaskan bahwa penjelasan pemerintah terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera bukan untuk menafikan kemungkinan praktik ilegal, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang ditelusuri dan memastikan setiap unsur kejahatan kehutanan tetap diproses sesuai ketentuan.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This