YOGYAKARTA, JAKARTAMU.COM | Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah mendorong implementasi tegas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dan mengatur penonaktifan akun anak secara bertahap di berbagai platform digital.
“Tingginya angka maupun durasi penggunaan internet perlu diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah dan memberikan pelindungan bagi anak, termasuk penyandang disabilitas anak,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah dalam siaran pers, dikutip Minggu (29/3/2026).
Data menunjukkan hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, dengan 80 persen di antaranya mengakses internet hingga tujuh jam per hari. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat hampir 24.000 anak usia 10–18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online dan kekerasan berbasis gender. Sementara itu, National Center for Missing and Exploited Children melaporkan lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak.
‘Aisyiyah menilai kebijakan ini sebagai instrumen penting untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak. Negara, menurut Salmah, harus hadir dalam ruang digital yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak. “Kebijakan ini diharapkan tidak berhenti pada regulasi, tetapi dapat diterapkan secara nyata,” katanya.

Aturan pelaksana PP Tunas mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mulai dari pembatasan usia akses, verifikasi pengguna anak, penilaian risiko, hingga desain fitur perlindungan anak. Penerapan awal mencakup delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menyatakan masih ada platform yang belum sepenuhnya patuh meski kebijakan sudah berlaku. “Pelindungan anak merupakan hak dasar dan mandat bagi penyedia layanan. Platform digital perlu mematuhi PP Tunas agar anak terhindar dari potensi kekerasan maupun kejahatan di ruang digital,” ujarnya.
Tri juga mengingatkan sejumlah tantangan dalam implementasi, seperti lemahnya mekanisme verifikasi usia, rendahnya kepatuhan platform, serta terbatasnya pengawasan dan penegakan aturan. Ia menyoroti pergeseran distribusi konten ilegal ke aplikasi pesan instan yang kerap luput dari pengawasan. “Pengawasan juga perlu menyasar aplikasi pesan karena sering menjadi ruang peredaran konten ilegal, termasuk pornografi anak dan judi online,” kata Tri.
Selain regulasi, ‘Aisyiyah menekankan pentingnya literasi digital bagi anak, orang tua, dan pengasuh. Anak dinilai sudah memiliki keterampilan teknis, namun masih membutuhkan penguatan pada aspek etika, keamanan, dan budaya digital. Di sisi lain, orang tua memerlukan kemampuan untuk mendampingi, mengawasi, serta memanfaatkan fitur kontrol yang tersedia di platform digital.
‘Aisyiyah mengembangkan program Madrasah Digital ‘Aisyiyah (Madina) untuk meningkatkan kapasitas literasi digital keluarga. Program ini menyasar orang tua hingga lansia yang berperan sebagai pengasuh. Pengalaman program tersebut menunjukkan adanya kesenjangan keterampilan digital yang menyulitkan pendampingan anak, sekaligus meningkatnya kekhawatiran terhadap adiksi gawai.


