Proyek Geothermal Pangrango Disoal, LHKP PP Muhammadiyah Latih Paralegal Warga 

Must Read

JAKARTAMU.COM | Pelatihan paralegal digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah di Kampung Pasir Cina, Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Senin (16/2/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang menolak rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di kawasan Gunung Gede Pangrango.

“Pelatihan paralegal ini sangat dibutuhkan agar masyarakat memiliki kemampuan memahami hak-haknya, mendokumentasikan pelanggaran, serta melakukan langkah advokasi hukum secara mandiri dan terorganisir,” ujar Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, Fitrah Yunus.

Pelatihan tersebut menjadi bagian dari pendampingan kepada warga di tengah menguatnya penolakan terhadap proyek geothermal yang dinilai berpotensi berdampak pada lingkungan dan ruang hidup. LHKP menempatkan peningkatan kapasitas hukum masyarakat sebagai langkah awal agar warga tidak berada pada posisi rentan saat menghadapi proses pembangunan.

Fitrah menyebut, keterbatasan pemahaman hukum kerap membuat masyarakat kesulitan memperjuangkan haknya, bahkan berisiko mengalami kriminalisasi. Karena itu, pelatihan diarahkan untuk membekali warga dengan kemampuan dasar advokasi, termasuk pencatatan temuan di lapangan dan penyusunan langkah hukum.

Milad 117 H Muhammadiyah

Ia juga mengkritik narasi energi panas bumi yang selama ini dipromosikan sebagai energi bersih. Menurutnya, sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan adanya dampak ekologis yang perlu diperhitungkan.

“Geothermal kerap diposisikan sebagai energi bersih, namun pada kenyataannya lebih menyerupai ilusi karena menghadirkan berbagai dampak ekologis serius yang mengancam ruang hidup masyarakat,” kata Fitrah.

Sejumlah contoh disampaikan, mulai dari perubahan kualitas air tanah dan penurunan debit air hingga semburan lumpur panas beracun di kawasan Sorik Marapi. Perubahan kualitas air sumur juga dilaporkan terjadi di Mataloko, Dieng, dan Lahendong. Selain itu, peristiwa longsor di kawasan PLTP Wayang Windu yang menimbulkan korban jiwa turut menjadi catatan.

LHKP menilai penguatan kapasitas hukum warga penting agar proses pembangunan berjalan dengan memperhatikan keselamatan, kelestarian lingkungan, serta keterlibatan masyarakat terdampak.

“Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir pembela lingkungan di tingkat komunitas yang mampu mengawal kebijakan publik secara kritis dan konstitusional,” ujar Fitrah.

Penulis: Wasiran

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This