​Al-Aqsa dan Ujian Diplomasi Indonesia di Panggung Dewan Perdamaian

Must Read

JAKARTAMU.COM | ​Kebijakan Pemerintah Israel yang kembali membatasi akses ibadah di Masjid Al-Aqsa menjelang bulan suci Ramadan memicu kecaman keras dari dalam negeri. Indonesia, bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), didesak untuk segera membawa persoalan ini ke meja Dewan Perdamaian (Board of Peace) guna menghentikan pelanggaran hukum internasional yang berulang.

​Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan bahwa tindakan Israel di antaranya menangkap Imam dan Khatib Masjid Al-Aqsa, Syaikh M Ali al-Abbasiy, merupakan bukti nyata bahwa Tel Aviv tak ingin mewujudkan perdamaian melalui solusi dua negara (two-state solution).

​”Kejahatan yang kembali berulang ini semakin membuktikan bahwa Israel menjadikan wacana perdamaian hanya sebagai kedok untuk melanjutkan agenda penjajahan atas Palestina,” ujar Hidayat dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Legitimasi Internasional

​Menurut Hidayat, Indonesia memiliki peran strategis untuk memimpin negara-negara sahabat di OKI, seperti Arab Saudi, Turki, Pakistan, dan Qatar, agar lebih proaktif di Dewan Perdamaian. Ia menekankan bahwa keselamatan Masjid Al-Aqsha bukan sekadar isu sektarian, melainkan persoalan supremasi hukum dan kepatuhan terhadap ketetapan internasional.

Milad 117 H Muhammadiyah

​Sebagai catatan, sejak tahun 2016, UNESCO telah menetapkan Al-Aqsa sebagai situs warisan dunia milik umat Islam. Hal ini memberikan legitimasi hukum yang kuat bagi warga Palestina untuk menjalankan ibadah tanpa hambatan.

​Hidayat juga menyinggung Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948. Dalam mukadimah deklarasi tersebut dinyatakan bahwa hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum agar seseorang tidak terpaksa memilih jalan perlawanan terhadap kelaliman.

​”Rakyat Palestina terpaksa melakukan perlawanan karena hak-hak dasar mereka, termasuk hak beribadah dan hak untuk tidak dijajah, terus diabaikan. Jika Dewan Perdamaian ingin serius menghadirkan stabilitas, maka kemerdekaan Palestina dan perlindungan Al-Aqsha adalah syarat mutlak,” tegasnya.

Konsistensi OKI

​Persoalan Al-Aqsa merupakan alasan fundamental berdirinya OKI pada tahun 1969. Hidayat mengingatkan bahwa keberadaan negara-negara Muslim di dalam Dewan Perdamaian harus memberikan dampak efektif dalam mengoreksi perilaku Israel yang kerap mengabaikan kedaulatan wilayah Jerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan Palestina.

​Hingga saat ini, kemerdekaan Palestina telah diakui oleh 153 negara anggota PBB. Upaya diplomatik melalui Dewan Perdamaian diharapkan mampu memperkuat posisi tawar Palestina di tengah eskalasi yang terus meningkat di wilayah pendudukan.

​Dunia internasional kini menanti langkah nyata dari Indonesia dan komunitas global untuk memastikan bahwa suasana religius bulan Ramadan di Masjid Al-Aqsa tidak kembali dinodai oleh ketegangan geopolitik yang merugikan kemanusiaan.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This