Alasan Pemerintah Belum Berikan Wilayah Tambang Muhammadiyah

Must Read

JAKARTAMU.COM | Berbeda dengan Nahdlatul Ulama (NU), hingga saat ini Muhammadiyah belum mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, untuk Muhammadiyah prosesnya masih berada pada tahap kajian teknis di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dieksekusi oleh Pak Dirjen Minerba, begitu pun yang lain-lainnya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pernyataan ini memperkuat apa yang disampaikan Bahlil sebelumnya. Menurut dia, kajian dilakukan agar wilayah izin yang diberikan benar-benar bernilai ekonomis dan berkelanjutan.

Baca juga: Muhammadiyah “Menolak” Mengembalikan Konsensi Tambang

Milad 117 H Muhammadiyah

”Tambang Muhammadiyah itu kemarin sudah kami dorong, tapi kami lagi mengkaji kembali. Kami harus kasih yang bagus, jangan sampai yang jelek,” ujar Bahlil  beberapa waktu lalu.

Dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 disebutkan, badan usaha milik ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam dengan luas maksimal 25.000 hektare dan WIUP batu bara maksimal 15.000 hektare. Pengajuan prioritas diberikan dengan syarat memenuhi ketentuan administratif, teknis, serta pernyataan komitmen.

Titik tambang yang sempat mencuat untuk Muhammadiyah antara lain wilayah izin bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk. di Kalimantan Selatan dengan luas sekitar 7.437 hektare. Namun, hasil pengecekan awal menunjukkan perlunya kajian lanjutan terhadap kualitas dan potensi lahan tersebut.

Baca juga: KPK SP3 Kasus Suap Izin Tambang Bupati Konawe Utara, Mantan Pimpinan: Aneh!

Bahlil mengaku ingin menjaga prinsip keadilan antarkelompok keagamaan yang mengajukan izin pengelolaan tambang. Ia mencontohkan izin yang telah diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas lahan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Kalau yang kurang bagus, saya tidak adil. NU punya yang bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus. Supaya niat baik kita sejalan dengan apa yang kita eksekusi,” kata Bahlil.

Pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan turunannya meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This