Oleh Prima Mari Kristanto | Akuntan Publik
PADA Selasa, 20 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Jakarta. Kehadiran lembaga antirasuah itu bukan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan menegaskan langkah lain dalam agenda pemberantasan korupsi: memperkuat pencegahan melalui pendidikan karakter dan internalisasi nilai integritas. Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan PP Muhammadiyah terkait tindak lanjut penguatan pencegahan korupsi.
Momentum ini menjadi kontras yang tajam jika ditarik ke satu hari sebelumnya. KPK baru saja melakukan OTT di Kota Madiun dan Kabupaten Pati. Dua kepala daerah diduga menyalahgunakan jabatan melalui praktik pemerasan dan jual beli kewenangan. Ironinya, keduanya merupakan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang belum lama mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer bersama Presiden, Wakil Presiden, para menteri, dan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut kembali memperlihatkan jurang antara seremoni kekuasaan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan dua wajah kerja KPK yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, penindakan melalui OTT menjadi instrumen tegas untuk menghentikan praktik korupsi yang sudah terjadi. Di sisi lain, kerja pencegahan ditempuh melalui kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, termasuk Muhammadiyah, guna membangun fondasi etik dan moral agar korupsi tidak terus direproduksi.

Melalui MoU tersebut, KPK dan PP Muhammadiyah sepakat mengembangkan pendidikan antikorupsi berbasis nilai keagamaan dengan menyusun modul pembelajaran yang sejalan dengan ajaran Islam. Muhammadiyah dipandang memiliki kekuatan jejaring yang luas di bidang pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat, yang memungkinkan nilai antikorupsi ditanamkan secara sistematis dan berkelanjutan hingga menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.
Selama ini KPK dikenal sebagai lembaga dengan kewenangan luar biasa dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun, maraknya kasus korupsi dengan nilai dan modus operandi yang semakin kompleks menunjukkan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup. Sejak berdiri pada 2003, KPK berhadapan dengan pelaku korupsi yang kian lihai memanfaatkan celah hukum, dengan jangkauan praktik yang meluas dari pusat hingga daerah, bahkan desa. Kondisi ini memperlihatkan kebutuhan akan keterlibatan masyarakat bersama tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan untuk membangun ketahanan sosial terhadap korupsi.
Dalam terminologi agama, sinergi Muhammadiyah dan KPK dapat dipahami sebagai upaya menjalankan amar ma’ruf nahi munkar secara beriringan. Amar ma’ruf terwujud dalam ikhtiar mengajak pada kebaikan melalui dakwah dan pendidikan antikorupsi. Nahi munkar menjadi ranah KPK bersama aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak perbuatan menyimpang. Keduanya perlu berjalan seiring agar upaya penyadaran publik tidak berhenti sebagai wacana moral, tetapi diperkuat oleh kepastian hukum.
Penindakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membuka pengetahuan publik mengenai pola dan modus korupsi yang terus berkembang. Dengan demikian, masyarakat tidak sekadar diajak untuk bersikap jujur, tetapi juga dibekali pemahaman konkret tentang praktik korupsi yang harus dihindari dan dilawan.
MoU ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin sejak 2019. Kerja sama tersebut melibatkan sivitas akademika Muhammadiyah di berbagai daerah serta memperkuat peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai agen integritas di lingkungan masing-masing. KPK memandang dukungan moral dan sosial dari organisasi keagamaan sebagai daya dorong penting untuk mengubah perilaku masyarakat agar berani menolak korupsi dalam bentuk apa pun.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan bahwa pemberantasan korupsi menghadapi tantangan kultural karena masih adanya toleransi sosial terhadap berbagai penyimpangan. Ia menilai regulasi negara perlu terus diperketat, sebab korupsi kerap menemukan celah ketika masyarakat bersikap permisif. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan semata persoalan pasal hukum, melainkan pergulatan panjang melawan mentalitas kolektif yang membiarkan penyimpangan sebagai sesuatu yang wajar.
Harapan publik pun mengarah pada kembalinya kejujuran sebagai nilai bersama, sehingga perilaku koruptif dipandang sebagai penyimpangan sosial yang memalukan, bukan lagi sesuatu yang dapat dimaklumi.
Selain pendidikan dan dakwah, MoU KPK–Muhammadiyah juga mencakup penguatan kapasitas masyarakat melalui bimbingan teknis antikorupsi yang menyasar pemuda dan perempuan, serta mendorong partisipasi yang lebih bermakna dalam kebijakan publik. Program ini dirancang untuk memperkuat peran generasi muda dan perempuan sebagai agen perubahan dalam membangun budaya integritas di ruang sosial dan politik.
Sinergi ini diharapkan mendorong pencegahan korupsi yang lebih inklusif dan sistematis, sekaligus berkontribusi membentuk karakter bangsa yang berintegritas. Bagi KPK, integritas merupakan nilai dasar yang harus dijaga tanpa kompromi, termasuk ketika berhadapan dengan tekanan kekuasaan dan godaan pragmatis.
Komitmen berkelanjutan dari lembaga penegak hukum, seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan, bersama partisipasi masyarakat yang aktif, menjadi fondasi penting agar pemberantasan korupsi tidak bersifat reaktif. Amar makruf nahi mungkar dalam konteks Indonesia hanya dapat berjalan efektif ketika aparat dan masyarakat sama-sama menjaga integritasnya. Tegasnya, jangan ada dusta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (*)


