Ancaman Uap VOC di SPBU Disorot, Aktivis Desak Regulasi Lebih Ketat

Must Read

JAKATAMU.COM – Isu pencemaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali mencuat. Aktivis lingkungan Iskandar dari Aliansi Jurnalis Video (AJV) Bidang Lingkungan Hidup menilai perlindungan terhadap pekerja SPBU dan warga sekitar masih lemah, terutama terkait paparan uap Volatile Organic Compounds (VOC) yang muncul saat pengisian bahan bakar.

Menurutnya, perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada risiko kebocoran tangki yang berdampak pada pencemaran tanah dan air. Padahal, pencemaran udara akibat uap bensin merupakan ancaman serius yang kerap luput dari perhatian.

“Orang taunya SPBU mencemari lingkungan kalau ada kebocoran tangki. Padahal dampak dari udara juga besar, terutama dari uap VOC,” ujar Iskandar, di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, VOC merupakan senyawa organik yang mudah menguap dan berpotensi membahayakan kesehatan. Paparan jangka pendek dapat memicu pusing dan mual. Namun, dalam jangka panjang—terutama bagi pekerja dengan durasi paparan hingga delapan jam per hari—risikonya bisa berkembang menjadi gangguan serius seperti kanker darah, kerusakan hati, gangguan hormon, bahkan meningkatkan potensi kebakaran karena sifatnya yang mudah terbakar.

Milad 117 H Muhammadiyah

Kadar VOC Capai 10.000 ppm

Dari hasil pengamatan lapangan di sejumlah SPBU di Jakarta, kadar VOC dilaporkan berada pada kisaran 5.000 hingga 10.000 ppm. Angka tersebut jauh melampaui ambang batas aman yang lazim diterapkan di berbagai negara, yakni sekitar 500 ppm. Situasi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat Indonesia memiliki sekitar 12.000 SPBU, dengan sekitar 7.000 unit berada di Pulau Jawa.

“Para pekerja menjadi kelompok yang paling rentan,” tegas Iskandar.

Hal senada disampaikan Vinnezya Priscillia, mahasiswa Universitas Cyber Asia. Ia menilai Indonesia belum memiliki regulasi yang secara tegas mengatur batas ambang VOC di SPBU.

“Batas ambang yang dianggap aman sekitar 500 ppm, tetapi di sini bisa jauh lebih tinggi. Bahkan ada yang menyebut bisa mencapai 10.000 ppm,” ujarnya.

Ia juga membandingkan pengalamannya saat berada di Tiongkok. “Saat di Tiongkok, saya hampir tidak mencium bau bensin di SPBU. Artinya, ada sistem pengendalian uap yang baik. Di Indonesia, penelitian mendalam terkait VOC juga masih minim,” tambahnya.

Perlu Standar dan Pengawasan Ketat

Iskandar menambahkan, kadar VOC cenderung meningkat pada siang hari ketika suhu udara lebih tinggi. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan rutin di sejumlah perusahaan disebut belum secara khusus memantau dampak paparan VOC terhadap pekerja.

Ia menilai, langkah pencegahan semestinya menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan gerakan ramah lingkungan.

“Harus ada regulasi yang jelas dan teknologi pengendalian uap di setiap SPBU untuk meminimalisir dampak VOC. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan para pekerja,” tegasnya.

AJV pun mendesak pemerintah segera menyusun kebijakan komprehensif terkait pengendalian emisi VOC di SPBU. Rekomendasi yang diajukan mencakup penetapan ambang batas yang ketat, pengawasan berkala, serta kewajiban pemasangan teknologi penangkap uap bensin seperti sistem vapor recovery yang telah diterapkan di berbagai negara.

Upaya tersebut diharapkan mampu menekan pencemaran udara dari sektor energi sekaligus meningkatkan perlindungan kesehatan pekerja SPBU dan masyarakat sekitar, sejalan dengan agenda pembangunan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This