Bila Sunahrasul Tak Dipatuhi

Must Read

Oleh Asyaro G Kahean

JAKARTAMU.COM | Anjuran mendirikan shalat merupakan sunatullah. Perintah ini datang dariNya. Pada aturan shalat, dalam fiqh dihukumi wajib atau fadhu (‘ain dan kifayah) dan ada juga shalat sunnah.

Shalat yang dikatagorikan fardhu ‘ain merupakan kewajiban bagi individu muslim. Shalat wajib, terlebih fardhu ‘ain, menjadi bagian utama sebagai pembuktian diri selaku muslim yang mukmin.

Sedangkan shalat yang katagorinya fardhu kifayah bersifat sangat situasional; Jatuhnya, berkaitan dengan pengurusan mayat; Di antara rangkaian: memandikan, mewudhukan, mengafani; Hingga dilakukannya shalat janazah terhadap mayit yang hendak diantar sampai pemakaman; Dan kemudian, mayat pun dikuburkan oleh mereka yang masih bernyawa.

Milad 117 H Muhammadiyah

Shalat yang dihukumi dengan fardhu kifayah ini dapat diperluas; Kaum mukmin dibolehkan juga shalat jenazah ghaib (tanpa jenazah di hadapannya), dengan niat menunaikan fardhu kifayah untuk jenazah yang keberadaannya sangat jauh, atau tak terjangkau dalam waktu relatif singkat; Atau juga, saat mendengar kabar kematian, mayatnya telah dikebumikan.

Selanjutnya, banyak juga shalat yang dihukumi sebagai Shalat Sunnah. Seperti shalat yang telah ditentukan sebagai pengiring shalat berkatagori fardhu ‘ain. Ada juga shalat sunnah tahiyatul masjid, tahajud, dhuha, istikharah, shalat ‘Id, hingga shalat taubat.

Semua shalat yang antara lain telah penulis sebutkan, dipersyaratkan dengan Sunnahnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam persyaratan inilah yang dirasa-rasa masih sangat penting memperoleh sentuhan kreasi adaptif; Sehingga, berat atau ringannya menegakkan shalat: akan lebih terukur melalui mekanisme keteraturan yang semestinya.

Melaksanakan shalat, sebagaimana yang sering disampaikan sebagian da’i atau mubaligh, paling hanya memakan waktu 5 menit.

“Setelah shalat dilaksanakan, silakah berktivitas lain, misal: melanjutkan kegiatan atau mencari nafkah kembali. Padahal hanya menyisihkan waktu lima menit lho, namun banyak di antara muslim ‘mengabaikan’ kewajiban shalat.”

Demikianlah antara lain substansi yang disampaikan sang da’i atau mubaligh dari atas mimbar. Mungkin saja, hal ini dimaksudkan sebagai upaya mengingatkan hingga menyadarkan audiens agar tertib melaksanakan kewajiban shalat.

Benar, melaksanakan shalat itu tidak lama bila dibandingkan dengan banyaknya aktivitas lain dalam menjalankan kehidupan kita sehari-hari. Lima menit, boleh jadi waktu yang relatif sebentar.

Fakta di lapangan, tidak dinafikan adanya, bahwa: di antara kaum muslim belum semua melaksanakan shalat dengan kesesuaian awal waktu mau pun berjamaah di masjid atau mushalla.

Hanya saja, ada yang masih sangat perlu kita renungkan untuk dipahami; Bahwa shalat itu tidaklah berdiri sendiri sebagai amaliah fardhu ‘ain, fardhu kifayah mau pun semua shalat sunnah.

Perintah shalat, sangat jelas datangnya dari Allah sebagaimana termaktub di dalam Alqur-an yang diturunkanNya melalui Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam; Antaranya, terdapat dalam Surat An-Nisa: 103 (shalat merupakan kewajiban dan ditentukan waktunya untuk shalat fardhu), Surat Al-Baqarah: 43 (tegakkan shalat dan bayarlah zakat), Surat Al-‘Ankabut: 45 (shalat mencegah keji dan mungkar), dan Surat Al-Isra ayat 78 (waktu waktu shalat, termasuk shalat subuh).

Dalam hal ini, shalat dapat juga dimaknakan sebagai Sunatullah; Karena shalat memiliki fungsi sebagai petunjuk bagi manusia untuk lebih memahami keteraturan atas ciptaan-Nya. Sunatullah sendiri, sering disebut sebagai konsep hukum yang merupakan ketetapan Allah dan berlaku universal. Merupakan konsep tidak berubah di seluruh alam semesta.

Sunatullah, juga meliputi alam fisik seperti siang-malam hingga sebab-akibat (kausalitas); Termasuk di dalamnya hukum spiritual, moral, akhlaqul karimah yang akan menjawab tegaknya keadilan di atas kebenaran haqiqi yang datang dariNya.

Konsep demikian, sekaligus merupakan panduan; Agar manusia itu lebih memahami keteraturan atas ciptaan Allah: ketika menjalani kehidupan yang selaras dengan energi Alkhaliq selaku Tuhan Yang Mahapencipta.

Allah, juga menginformasikan tentang adanya kehidupan setelah manusia meninggalkan dunia fana (wafat). Sehingga kelak, di yaumil akhir, prilaku insan terkait shalat semasa di dunia menjadi sebab. Hal ini, di hari kemudian, melahirkan akibat: berupa balasan dari Allah secara setimpal dan seadil adilNya. Oleh karena, shalat itu merupakan sunnahNya, diawali dengan penjemputan Rasulullah melalui sebuah peristiwa dahsyat yang kita kenal dengan Israa Mikraj.

Hanya saja, dalam setiap Sunatullah –utamanya berkaitan perintah shalat–, disempurnakan dengan Sunnahrasul. Merupakan penyempurnaan yang jelas, namun dirasa perlu kembali dipahami untuk pengembangan teknis (kreasi, metode) yang lebih efektif dan adaptif.

Andailah boleh dan sah, setiap shalat meninggalkan sunnah rasul sehingga tidak bersuci diri dari hadas (besar mau pun kecil) dan berwudhu; Maka andai Sunnahrasul ini ditinggalkan, apakah dimungkinkan, waktu yang lima menit pada gerakan shalat: mulai takbiratul ikram hingga diakhiri salam, masih terasa berat bagi setiap orang?

Sekali pun mungkin ada yang mengatakan terasa lebih ringan, jika ia meninggalkan Sunnahrasul yang intinya adalah bersuci, tetap saja kegiatan shalatnya dikatagorikan tidak sah.

Kemudian, jika nalar kita mampu meruntut keunggulan Sunnahrasul yang menjadi persyaratan sahnya shalat, maka kegiatan bersuci termasuk wudhu atau tayamum, adalah merupakan gerbang utama dalam pembuktian bagi setiap muslim yang mukmin.

Sunnahrasul yang sedemikian rupa itu, secara pasti, dapat juga disebut sebagai penyempurna adab; Sehingga, pembudayaan shalat memiliki makna sangat penting dan amat mulia; Pertama, memiliki keselarasan dengan energi Alkhaliq Yang Mahapencipta lagi Mahasuci; Kedua, meningkatkan pemahamam tentang berlakunya keteraturan yang turut serta pada setiap hambaNya;

Ketiga, membuka cakrawala kesemestaan (berdasarkan Alqur-an dan Sunnah); Keempat: kemampuan menerapkan strategi menghadapi hukum kausalitas (sebab-akibat) hingga digelarnya persidangan di yaumil mahsyar; Dan kelima, melahirkan kecerdasan terkait pemberlakuan syafa’at Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam di atas jaminan dari Allah yang menurunkan SunnahNya.

Melalui uraian di atas, dapat juga digaris bawahi bahwa Sunatullah merupakan konsep yang mengusung standaritas berkualitas tinggi dan mulia bagi hamba-hambaNya.

Sedangkan Sunnah Rasul bukanlah wilayah konfirmasi, melainkan semacam ‘verifikasi faktual’ bagi tiap insan, bil khusus muslim yang mukmin: seberapa tinggi nilai pencapaian standar sertifikasi individualnya; Standaritas ini terklarifikasi dengan catatan Malaikat Rakib dan Atid.

Standaritas dimaksud, menjadi bagian utama pada penentuan ‘derajat insani’ ketika melakukan adaptasi terhadap hal yang bersifat ‘kemuliaan’ dalam konteks: Inna akramakum ‘indallahi atqakum. QS Alhijarat: 13, artinya: Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa.

Dalam konteks ini, Sunnahrasul yang diposisikan sebagai pintu gerbang penyempurnaan adab, terutama pada lingkup persyaratan sahnya shalat melalui kegiatan bersuci dari hadas besar-hadas kecil –semacam mandi junub, berwudhu atau bertayamum–, lebih sangat mungkin dipandang berat oleh orang-orang yang akhirnya melalaikan penegakan shalat.

Padahal, jika seorang muslim punya niat kuat dan bercita-cita memperoleh syafa’at dari Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kelak di hari akhir penentuan kehidupannya dunia dan tat kala di akhirat; Semestinya ia meningkatkan ikhtiar untuk lebih sering: bersuci; Karena bersuci itu nilainya lebih tinggi dari pada anjuran: ‘An nazhafatu minal iman.’ (kebersihan sebagian dari iman). *

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This