Konferensi Pers KPP soal OTT KPP Jakarta Utara Tanpa Parade Tersangka, Kenapa?

Must Read

JAKARTAMU.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers terbaru pasca operasi tangkap tangan. Hal ini dilakukan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.

“Rekan-rekan mungkin bertanya, kenapa tersangkanya tidak ditampilkan hari ini. Itu karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep menjelaskan bahwa KUHAP terbaru menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. “Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi semua pihak. Tentunya, kami mengikuti aturan itu,” ujarnya.

Baca juga: Pajak All In, Kepala KPP Jakarta Utara Palak Perusahaan Tambang Nikel China

Milad 117 H Muhammadiyah

Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

UU KUHAP yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025 mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026.

Serangan Pesawat Nirawak di Gaza Tengah Tewaskan Dua Warga

JAKARTAMU.COM | ​Korban jiwa di jalur Gaza kembali berjatuhan. Sedikitnya dua warga Palestina dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami...

More Articles Like This