Bisakah Korporasi Perusak Lingkungan Disebut Pelanggar HAM Berat

Must Read

JAKARTAMU.COM | Hak atas lingkungan hidup mulai diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia. Perjumpaan gerakan lingkungan dan gerakan HAM membuka ruang hukum baru yang mendorong lahirnya pembaruan regulasi. Harapannya, hukum yang mampu melindungi lingkungan sekaligus menjamin kesejahteraan warga.

Dalam forum Diseminasi Studi Bisnis dan HAM di kantor Celios, Jalan Banyumas, Menteng, Kamis 11 Desember, Prabianto Mukti Wibowo dari Bidang Pengaduan Komnas HAM kembali menyinggung keputusan Komnas HAM pada Agustus 2012 tentang Lumpur Lapindo. Saat itu, Komnas HAM menetapkan bahwa bencana Lapindo bukan kategori pelanggaran HAM berat.

Dalam forum itu Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, David Efendi mempertanyakan kemungkinan menjerat korporasi yang terbukti menjadi penyebab banjir besar di Sumatera beberapa waktu lalu ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Prabianto—akrab dipanggil Pak Ono di kalangan aktivis lingkungan dan HAM—menjelaskan posisi Komnas HAM ketika menangani Lapindo. Saat itu, Komnas HAM mengidentifikasi kejadian tersebut sebagai bentuk pemusnahan lingkungan atau ecocide, sebuah kejahatan yang berdampak luas pada kehidupan manusia.

Milad 117 H Muhammadiyah

Namun, Komnas HAM tidak dapat menaikkan kasus itu menjadi pelanggaran HAM berat karena Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 hanya mengenal dua jenis pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan kemanusiaan dan genosida. Di luar dua kategori itu, argumen hukum tak dapat berdiri.

Perdebatan ini membawa kembali urgensi revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Proses pembahasan sudah berlangsung cukup lama, namun belum menghasilkan perubahan substansial. Banyak pihak menilai revisi ini penting agar regulasi HAM di Indonesia selaras dengan perkembangan global dan mampu menjangkau isu-isu baru, termasuk kerusakan lingkungan yang dilakukan aktor korporasi.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This