JAKARTAMU.COM | Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar laboratorium pembuatan narkotika cair yang disamarkan sebagai liquid vape dan happy water di sebuah apartemen kawasan Ancol, Jakarta. Pengungkapan ini mengungkap keterkaitan jaringan internasional dengan modus penyamaran berlapis untuk mengelabui pengawasan petugas.
“Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik dan mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” kata Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo di Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, berinisial HHS dan DM, ditangkap lebih awal saat Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Keduanya merupakan penumpang asal Malaysia yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Baca juga: Mantan Presiden Filipina yang Algojo Bandar Narkoba Rodrigo Duterte Ditahan: Ini Takdir Saya

Pengembangan dari penangkapan itu mengarah pada dua tersangka lain, PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan. Dari keterangan PS, tim gabungan kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika.
Di apartemen tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa. Campuran itu diolah menjadi liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain untuk diedarkan.
Pengembangan lanjutan membawa petugas ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, BNN menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar yang mengandung narkotika, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan kimia dan peralatan peracikan.
Baca juga: Kejagung Tuntut Mati 73 Terdakwa Narkoba, Ini Alasannya
Hasil penyidikan menunjukkan jaringan ini menggunakan pola penyamaran berlapis. Selain menyisipkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.
“Para jaringan dan kartel ini terus mengembangkan modus operandi agar peredaran narkotika tetap berjalan secara masif,” ujar Budi.
Menurut BNN, penyamaran tersebut bertujuan menyamarkan narkotika sebagai barang konsumsi sehari-hari sekaligus mempermudah penyelundupan lintas negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar.


