Buah Sesajen Bukan Termasuk Makanan Haram

Must Read

PERTANYAAN tentang status buah-buahan yang digunakan sebagai sesajen kembali mengemuka dalam kajian Ahad pagi di Masjid Al-Huda, Cipinang Kebembem, Jakarta Timur, Minggu (16/11/2025). Ustaz Reza Prima Matondang, anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa buah sesajen dapat dikonsumsi oleh umat Islam.

Dalam penjelasannya, Reza membuka dengan dasar umum fikih bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh. “Fikih Islam selalu memandang bahwa asal mula hukum adalah tidak haram, tidak terlarang, tidak dibenci dan tidak dimurkai Allah SWT,” ujarnya.

Larangan, kata dia, hanya muncul jika ada dalil yang sahih dan tegas. “Kecuali setelah adanya dalil nash yang sahih dan sharih dari Allah SWT sebagai Asy-Syari’, barulah hukumnya bisa berubah menjadi haram atau makruh,” katanya.

Ia kemudian merujuk pada ketentuan Al-Qur’an terkait makanan yang diharamkan. Allah berfirman bahwa bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah tidak boleh dikonsumsi [QS. al-Baqarah (2): 173]. Reza menegaskan bahwa ketentuan ini khusus terkait hewan sembelihan dan tidak berlaku untuk buah-buahan. Karena itu, buah yang ditempatkan di altar, misalnya saat perayaan warga Tionghoa, tidak terlarang untuk dimakan setelah dibagikan.

Milad 117 H Muhammadiyah

Reza juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai istilah bangkai. Dalam bahasa umum, bangkai dipahami sebagai daging busuk. Dalam syariat, bangkai adalah hewan yang mati tanpa penyembelihan sesuai ketentuan Islam, meskipun kondisinya masih segar. Ia mencontohkan kasus ayam tiren, yakni ayam yang mati dalam proses pengangkutan dan baru disembelih setelah ditemukan mati. Daging seperti itu sering dijual lebih murah, tetapi tetap termasuk bangkai dan haram dikonsumsi.

Melalui penjelasan ini, Reza menegaskan perbedaan antara ketentuan syariat mengenai hewan sembelihan dan makanan lain yang tidak termasuk kategori tersebut. Buah-buahan yang digunakan dalam ritual non-Islam, selama tidak tercampur dengan unsur najis, tetap berada pada hukum asal: boleh dimakan. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This