JAKARTAMU.COM | Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam setelah sebelumnya dicari penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kurang dari 24 jam kemudian, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dan menahannya bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya.
Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.30 WIB mengenakan batik cokelat dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Kedatangannya menjadi perhatian karena beberapa jam sebelumnya KPK mengakui masih berupaya mencari keberadaannya terkait pengembangan OTT yang berlangsung di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Saat memasuki gedung KPK, Silmy tidak memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang diselidiki. Ia hanya menjawab singkat ketika ditanya wartawan.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” kata Silmy.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim penyidik masih melakukan pencarian terhadap Silmy dan meminta seluruh pihak bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Diduga Terkait Pengurusan KITAS dan KITAP WNA
OTT yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam proses tersebut, KPK menduga terdapat praktik pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam pengurusan izin tinggal, pemohon kerap menggunakan perantara atau agen. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dan menjanjikan akan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers.
Penyidikan juga menyoroti periode ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024. Berdasarkan hasil OTT dan pemeriksaan lanjutan, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.
Delapan Tersangka Ditahan
Pada Kamis (4/6/2026), KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat pusat hingga pejabat teknis di lingkungan Imigrasi. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya antara lain mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf yang menangani izin tinggal WNA.
KPK menyatakan para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan belasan orang dan menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan, mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia.
KPK belum mengumumkan secara rinci nilai kerugian atau keuntungan yang diperoleh para pihak. Namun, Budi Prasetyo menyebut dugaan pemerasan dalam perkara ini bernilai sangat besar dan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai pastinya masih dihitung dan akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.
Perkembangan terbaru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Silmy Karim serta tujuh pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut diambil untuk mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.


