Kamis, Maret 20, 2025
No menu items!
spot_img

Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya

spot_img
Must Read

JAKARTAMU.COM | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

“Pada malam hari ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006–2012,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (7/2/2025), sebagaimana dilansir oleh Antara.

Qohar menjelaskan bahwa penetapan Isa sebagai tersangka didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigasi terkait penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya selama satu dekade. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun.

Berdasarkan hasil penyidikan, Isa diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Menteri Hukum Sebut Uang Damai Berlaku bagi Koruptor, Kejagung Menolak

“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Menanggapi penetapan tersangka Isa, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Jumat (7/2/2025).

Deretan Tersangka Korupsi Jiwasraya

Sebelum Isa, Kejagung telah lebih dulu menetapkan 13 tersangka korporasi dan 6 tersangka perorangan dalam kasus yang sama. Ke-13 manajer perusahaan investasi tersebut diduga bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto, dengan persetujuan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, untuk membentuk produk reksa dana bagi PT Jiwasraya.

Portofolio investasi PT Jiwasraya dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman, dan Moudy Mangkey. Saham-saham yang mereka mereka berisiko tinggi dan tidak likuid, menyebabkan kerugian besar serta kekurangan likuiditas di Jiwasraya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Pembelian reksa dana tersebut dilakukan berdasarkan Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti dan disetujui oleh Hendrisman Rahim serta Hary Prasetyo. Akibat perbuatan tersebut, 13 manajer perusahaan investasi diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai Rp16,81 triliun.

Sementara sejumlah tersangka lain telah menjalani persidanan dan dijatuhi hukuman. Berikut daftarnya:

– Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk) divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.

– Benny Tjokrosaputro (Direktur PT Hanson International) divonis penjara seumur hidup, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp6,079 triliun.

– Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra) divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

– Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT Jiwasraya) divonis penjara seumur hidup lalu menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding Maret 2021.

– Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

– Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya) divonis penjara seumur hidup.

– Pieter Rasiman (Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa) divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

– Fakhri Hilmi (Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK) yang awalnya divonis 6 tahun penjara dan kemudian 8 tahun pada putusan banding, akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada April 2022.

spot_img

RUU TNI dan Ancaman Supremasi Sipil: Suara Kampus Menggema, Mahasiswa Bergerak

JAKARTAMU.COM | Pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025...

More Articles Like This