Minggu, Desember 8, 2024
No menu items!

Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Beberapa item keberatan Tom Lembong masuk materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi.

Must Read

JAKARTAMU.COM | Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Hakim menolak tuntutan provisi Tom Lembong selaku pemohon juga menolak eksepsi untuk seluruhnya.

“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula: Saya Serahkan Tuhan 

Hakim menyatakan beberapa item keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka),” ucap hakim.

Baca juga: Haedar Nashir: Muhammadiyah Pelopori Dakwah Pencerahan

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Gerindra Bersiap Gugat Hasil Pilgub Jakarta

JAKARTAMU.COM | DPP Partai Gerindra melalui Lembaga Advokasi Hukum bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilgub...

More Articles Like This