Oleh Khazim Mahrur | Anggota PGMM dan PGIN Kabupaten Cilacap
KEADILAN dalam dunia pendidikan semestinya tidak mengenal sekat status negeri atau swasta. Namun, realitas regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Paragraf 2 tentang Perencanaan Kebutuhan, justru memperlihatkan adanya kesenjangan yang nyata.
Undang-undang ini hanya memberi ruang bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berada di instansi pemerintah, sementara guru dan tenaga kependidikan madrasah swasta seolah dikesampingkan. Padahal, mereka juga turut mengemban misi mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya diskriminasi sistemik dalam kebijakan pendidikan nasional. Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan justru melahirkan ketimpangan baru di tengah perjuangan para guru madrasah swasta yang selama ini berjuang dalam keterbatasan. Untuk mengakhiri ketidakadilan ini, Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan konstitusional untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Memang, berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD 1945, Perppu hanya dapat diterbitkan apabila terdapat hal ikhwal “kegentingan yang memaksa”. Kondisi kegentingan yang memaksa tersebut telah dijelaskan secara tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yang menyebutkan tiga kriteria. Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan.
Prof. Jimly Asshiddiqie dalam karyanya Hukum Tata Negara Darurat (PT RajaGrafindo Persada, 2007:13), menegaskan tiga unsur yang membentuk keadaan “kegentingan yang memaksa”, yaitu ancaman yang membahayakan (dangerous threat); kebutuhan hukum yang mengharuskan (reasonable necessity); dan unsur keterbatasan waktu (limited time).
Jika merujuk pada kedua landasan tersebut, maka situasi diskriminatif yang dihadapi guru madrasah swasta jelas memenuhi unsur kegentingan yang memaksa. Terdapat kekosongan hukum dalam Undang-Undang ASN yang tidak mengakomodir eksistensi guru dan tenaga kependidikan madrasah swasta, padahal peran mereka sangat vital dalam menopang lebih dari 95% lembaga madrasah di Indonesia, sementara madrasah negeri hanya sekitar 5%.
Ketiadaan payung hukum yang adil telah menimbulkan keresahan, ketimpangan kesejahteraan, bahkan ancaman stagnasi mutu pendidikan. Jika hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang aksi kolektif, misalnya ‘mogok mengajar nasional’ oleh para guru madrasah swasta. Kondisi tersebut tentu berpotensi menimbulkan darurat pendidikan nasional, yang pada gilirannya akan merugikan jutaan siswa di seluruh pelosok negeri.
Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia layak dan berwenang untuk segera menerbitkan Perppu tentang Kesetaraan Guru Madrasah Swasta dengan guru yang berada di madrasah/sekolah Negeri, sebagai langkah darurat hukum sekaligus kebijakan moral untuk menegakkan keadilan pendidikan.
Melalui Perppu ini, diharapkan seluruh guru madrasah swasta dapat diakui sebagai bagian integral dari tenaga pendidik nasional, memperoleh hak yang setara, serta mendapatkan jaminan hukum, insentif, dan perlindungan sosial sebagaimana guru di sekolah negeri.
Keadilan dalam pendidikan tidak boleh menunggu terlalu lama. Saat ketimpangan dibiarkan, maka kualitas bangsa ikut terancam. Kini saatnya Presiden hadir melalui langkah konstitusional dengan menerbitkan Perppu demi menghapus diskriminasi terhadap guru madrasah swasta, demi Indonesia yang lebih adil, beradab dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. (*)


