PERUBAHAN tampilan petugas di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota-kota besar, termasuk DKI Jakarta, belakangan menarik perhatian. Petugas SPBU yang sebelumnya identik dengan celana kain kini bergeser menjadi lebih kasual dengan penggunaan celana jeans. Informasi yang diperoleh menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi penyegaran yang dilakukan oleh Pertamina untuk menghadirkan kesan lebih dinamis dan sigap dalam pelayanan.
Bagi petugas laki-laki, perubahan ini tidak menimbulkan persoalan berarti. Namun, situasinya berbeda ketika kebijakan tersebut juga berlaku bagi petugas perempuan muslimah yang berhijab. Kewajiban mengenakan celana jeans ketat justru menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian dengan syariat Islam. Pakaian kerja, dalam konteks ini, tidak lagi sekadar soal estetika atau citra perusahaan, tetapi menyentuh prinsip keyakinan yang tidak bisa dinegosiasikan.
Kesalahan yang dibiarkan berulang, apalagi jika berlangsung secara luas, berpotensi berubah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar. Pola seperti ini kerap terjadi melalui pembiaran atau narasi yang terus diulang, hingga perlahan menggeser batas antara yang dibenarkan dan yang seharusnya dihindari. Dalam konteks berpakaian muslimah, hal tersebut dapat mengaburkan standar kesopanan yang telah diatur dalam syariat.
Islam menetapkan prinsip yang jelas terkait busana perempuan. Tujuannya menjaga makna haya atau rasa malu dan kesopanan, serta mencegah fitnah. Pakaian yang ketat, meskipun disertai hijab, tetap menonjolkan lekuk tubuh dan bertentangan dengan tujuan tersebut. Karena itu, keberadaan hijab tidak dapat dipisahkan dari karakter pakaian secara keseluruhan.

Al-Qur’an dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 memerintahkan agar perempuan mukmin menutupkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Perintah ini dipahami sebagai kewajiban mengenakan pakaian yang longgar dan tidak menampakkan bentuk tubuh. Hal itu diperkuat oleh hadis riwayat Abu Dawud: “Tidak ada wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, kecuali dia tidak menampakkan auratnya kecuali ini dan ini” sambil menunjuk wajah dan telapak tangan.
Pandangan para ulama juga sejalan. Imam Syafi’i mensyaratkan pakaian muslimah tidak ketat, tidak transparan, tidak menyerupai pakaian laki-laki, serta tidak menyerupai pakaian non-Muslim. Imam Malik menegaskan kewajiban menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Imam Hanafi dan Imam Hanbali memberikan rincian serupa dengan perbedaan pada batasan kaki. Keseluruhan pendapat ini mengarah pada satu prinsip: pakaian harus longgar dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ketentuan tersebut juga tercermin dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pakaian Muslimah, yang menyatakan bahwa berhijab namun mengenakan pakaian ketat bertentangan dengan syariat. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 turut menegaskan bahwa pakaian muslimah harus tidak ketat dan tidak transparan.
Peran para mubalig, dai, dan organisasi kemasyarakatan Islam tetap diperlukan untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Informasi yang benar perlu terus dihadirkan agar standar berpakaian dalam Islam tidak kabur oleh tren atau kebijakan yang berkembang.
Dalam konteks dunia kerja, termasuk di lingkungan SPBU, penyesuaian tetap memungkinkan tanpa mengabaikan prinsip syariat. Bahan jeans dapat digunakan, namun dengan model yang longgar, seperti rok panjang yang tidak membentuk lekuk tubuh. Pendekatan ini memberi ruang bagi profesionalitas sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ajaran agama. (*)


