Oleh Tedi Malik | Ketua Umum PGMM
SAYA terkesima sekaligus tersentak ketika menyimak pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sesaat setelah beliau resmi dilantik dalam Sidang Paripurna MPR/DPR pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 18.00 WIB. Dalam pidato pelantikannya, presiden kedelapan ini mengutip sebuah kalimat dalam bahasa Belanda yang menggugah ingatan kolektif bangsa terhadap masa penjajahan: “Verboden voor honden en inlanders”—dilarang masuk bagi pribumi dan anjing.
Ungkapan itu adalah simbol penghinaan yang dulu digunakan penjajah Belanda terhadap rakyat Indonesia. Tulisan serupa terpampang di berbagai tempat umum yang hanya boleh dimasuki orang Eropa. Presiden Prabowo kemudian menegaskan,
“Saudara-saudara sekalian, dengan demikian kita ingin menjadi sahabat semua negara. Tapi kita punya prinsip. Prinsip kita adalah prinsip anti-penjajahan, karena kita pernah mengalami penjajahan. Kita anti-penindasan, karena kita pernah ditindas. Kita anti-rasialisme, kita anti-apartheid, karena kita pernah mengalami apartheid.”

Beliau bahkan mengenang, “Waktu kita dijajah, bahkan kita digolongkan lebih rendah dari anjing. Banyak prasasti dan papan bertuliskan ‘Honden en Inlander Verboden’. Saya masih melihat prasasti di kolam renang Manggarai tahun ’78 bertuliskan begitu.”
Bapak Presiden yang terhormat, pidato Bapak benar-benar menyentuh hati kami. Baru pertama kali berbicara sebagai kepala negara, semangat Bapak untuk menegakkan keadilan terasa begitu kuat, termasuk di bidang pendidikan. Kami percaya, ucapan itu bukan sekadar retorika, melainkan cerminan tekad untuk membangun Indonesia yang benar-benar adil.
Dunia pendidikan menunggu bukti nyata dari kepemimpinan Bapak—bahwa tidak boleh ada lagi kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta. We need a level playing field for all schools in our country.
Hingga kini, lembaga pendidikan swasta, terutama madrasah, masih sering dikecualikan dari kebijakan afirmatif pemerintah. Ketidakadilan ini seperti sudah mengakar: berlangsung lama, terstruktur, dan sistemik.
Pada masa penjajahan Belanda, rakyat pribumi dilarang memperoleh pendidikan formal. Hanya kalangan bangsawan dan mereka yang tunduk kepada penjajah yang mendapat kesempatan bersekolah. Dari situ lahirlah perlawanan intelektual, seperti yang dilakukan Syekh Abdullah Ahmad yang mendirikan Madrasah Adabiyah di Padang pada 1909—sebuah upaya untuk menegakkan martabat bangsa melalui pendidikan. Namun perjuangan itu justru dicurigai dan dicap sebagai “sekolah liar” oleh penjajah.
Ironisnya, setelah Indonesia merdeka, diskriminasi terhadap madrasah belum sepenuhnya hilang. Jika dahulu datang dari penguasa kolonial, kini muncul dalam bentuk kebijakan bangsa sendiri.
Secara etimologis, madrasah berasal dari kata Arab darasa, yang berarti “belajar”. Madrasah adalah “tempat belajar”. Saat ini, madrasah di Indonesia berstatus sebagai lembaga pendidikan formal di bawah Kementerian Agama, terdiri dari madrasah negeri dan madrasah swasta. Lebih dari 95 persen madrasah adalah swasta, sementara yang berstatus negeri hanya sekitar 5 persen. Meski mengikuti kurikulum nasional, madrasah memiliki kekhasan berupa pelajaran keagamaan seperti Akidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
Kami yakin Presiden Prabowo tidak menginginkan regulasi yang mencederai prinsip keadilan. Indonesia lahir dari semangat perlawanan terhadap penjajahan dan penindasan. Karena itu, segala bentuk diskriminasi—termasuk dalam sistem pendidikan—harus dihapuskan.
Beberapa aturan yang menyebabkan ketimpangan antara sekolah dan madrasah perlu dikaji ulang. Misalnya, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Paragraf 2 tentang Perencanaan Kebutuhan. UU ini hanya mengatur tenaga kerja di instansi pemerintah, sehingga guru madrasah swasta tidak terakomodasi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota juga menimbulkan ketimpangan. Pasal 2 PP tersebut menyebut urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan urusan pendidikan dibagi antara pusat dan daerah. Akibatnya, madrasah—yang berada di bawah Kementerian Agama—sering terpinggirkan dalam program dan alokasi anggaran pemerintah daerah, padahal mereka sama-sama menjalankan kurikulum nasional dan berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal.
Penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memperkuat persoalan ini. Urusan agama yang berskala nasional memang tidak diserahkan kepada daerah, tetapi interpretasi ini membuat banyak pemerintah daerah enggan memberi dukungan terhadap madrasah. Akibatnya, guru dan peserta didik di madrasah sering harus berjuang dengan fasilitas terbatas, sementara tanggung jawab negara terhadap pendidikan seharusnya berlaku tanpa diskriminasi.
Harapan untuk Presiden Prabowo Subianto
Kami percaya, Bapak Prabowo Subianto adalah seorang ksatria bangsa yang akan menepati apa yang diucapkan, terutama dalam pidato pertama sebagai Presiden Republik Indonesia. Kami yakin Bapak tidak akan membiarkan ketidakadilan di dunia pendidikan terus berlanjut.
Karena itu, Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) memohon agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Madrasah Swasta, yang mengatur secara komprehensif kedudukan madrasah swasta sebagai lembaga pendidikan formal setara dengan sekolah negeri. PP ini diharapkan juga memuat pengaturan tentang hak dan kewajiban guru madrasah, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan dukungan anggaran dan fasilitas secara adil.
Dengan adanya peraturan tersebut, madrasah akan memperoleh pengakuan dan perlakuan setara, sebagaimana cita-cita keadilan yang Bapak Presiden sampaikan pada hari pelantikan.
We need a level playing field for all schools in our country.
Kami menginginkan kesetaraan yang memberi kesempatan sama bagi semua guru dan lembaga pendidikan di negeri ini—demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)


