PERALIHAN transaksi dari uang tunai ke sistem non-tunai kian meluas di kafe dan restoran perkotaan. Praktis dan cepat menjadi alasan utama, tetapi kebijakan menolak pembayaran tunai memunculkan persoalan hukum karena rupiah tetap merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Tren kedai dan restoran yang hanya melayani pembayaran non-tunai kembali menjadi sorotan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek gagal bertransaksi di gerai roti modern karena membayar dengan uang tunai. Pegawai toko menolak pembayaran tersebut karena kebijakan internal yang hanya menerima transaksi digital, seperti QRIS. Seorang pria dalam video itu memprotes kebijakan gerai karena sang nenek tidak memiliki aplikasi pembayaran dan tidak memahami sistem non-tunai.
Situasi serupa juga ditemui Jakartamu.com saat menyambangi sebuah kedai kekinian di kawasan Jakarta Timur pada Kamis, 1 Januari 2026. Di pintu masuk kedai terpampang pemberitahuan bahwa transaksi hanya dilayani secara non-tunai. Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai menyebutkan bahwa pembayaran tunai masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
“Kalau memang darurat, bisa bayar cash, tapi harus uang pas,” ujar pegawai tersebut kepada Jakartamu.com.

Pernyataan semacam ini kerap muncul di lapangan dan dinilai sebagai jalan tengah untuk menghindari persoalan hukum. Sebab, secara yuridis, penolakan terhadap rupiah memiliki konsekuensi pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas menyatakan kewajiban menerima rupiah. Pasal 33 ayat (2) menyebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini masih berlaku dan tidak membedakan antara uang tunai dan bentuk rupiah lainnya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pada Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Penjelasan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 juga menyebutkan bahwa rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia berbentuk uang kertas dan uang logam.
Dengan demikian, dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia, penyelesaian pembayaran wajib menggunakan rupiah, termasuk dalam bentuk uang tunai. Penolakan tanpa dasar hukum, selain karena keraguan atas keaslian uang, masuk dalam kategori pelanggaran.
Sanksinya pun tidak ringan. Pasal 33 ayat (2) juncto Bab X tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta bagi pihak yang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Fenomena pembayaran non-tunai tidak hanya terjadi di sektor swasta. Sejumlah layanan publik milik pemerintah juga telah menerapkan sistem serupa, salah satunya bus DAMRI dengan trayek Bandara Soekarno-Hatta yang menggunakan pembayaran elektronik.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan sistem cashless belum sepenuhnya berdiri sendiri. Di banyak lokasi kafe dan restoran, pembayaran parkir kendaraan masih dilakukan secara tunai. Kondisi ini membuat masyarakat tetap harus menyiapkan uang receh di saku, meskipun transaksi utama di dalam gerai dilakukan secara digital.
Perkembangan teknologi pembayaran terus berjalan, tetapi kewajiban hukum atas penggunaan rupiah tetap melekat. Di titik inilah praktik bisnis, kenyamanan konsumen, dan kepastian hukum diuji di ruang publik. (*)


