SETIAP kali bangsa ini memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, selalu saja muncul perdebatan lama yang tak kunjung usai: bolehkah memasukkan unsur keagamaan dalam acara kenegaraan? Lebih jauh, apakah doa bersama lintas agama, tahlil kemerdekaan, atau upacara dengan selawat merupakan ekspresi syukur yang sahih, atau justru bid‘ah yang harus dijauhi?
Dalam khazanah Islam, istilah bid‘ah memang menimbulkan diskusi panjang. Sebagian kalangan berpandangan, semua hal baru yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW otomatis bid‘ah dan sesat. Pendekatan tekstual semacam ini sering menimbulkan kebuntuan dalam merespons realitas zaman. Padahal, sejak awal Islam justru tumbuh dalam dialektika dengan budaya dan perkembangan sosial.
Muhammadiyah, melalui Manhaj Tarjih, memberikan pembedaan tegas. Bid‘ah hanya berlaku dalam ranah akidah dan ibadah mahdhah, ritual yang tata caranya sudah ditentukan syariat. Karena itu, penambahan rakaat salat, bacaan khusus dalam wudu, atau ritual baru tanpa dasar dari Nabi jelas tergolong bid‘ah tercela. Namun dalam ranah muamalah seperti pendidikan, kesehatan, budaya, hingga teknologi hal baru tidak otomatis bid‘ah. Selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan membawa kemaslahatan, justru dianjurkan (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, 2010).
Pandangan ini sejalan dengan ulama klasik seperti Imam al-Syathibi dalam al-I‘tisam, yang membedakan bid‘ah haqiqiyyah (benar-benar baru dalam agama) dengan bid‘ah idhafiyyah (hal baru yang masih memiliki dasar umum dalam syariat). Al-Syathibi menegaskan, bid‘ah tercela hanyalah yang merusak akidah dan ibadah, bukan inovasi duniawi yang bisa menjadi jalan menuju maslahat (Al-Syathibi, 1997).

Dalam konteks kemerdekaan Indonesia, pendekatan ini terasa relevan. Doa syukur pada 17 Agustus bukanlah ibadah mahdhah baru, melainkan ekspresi rasa syukur kolektif, bagian dari muamalah yang bernilai positif. Begitu pula tradisi pengajian kebangsaan atau selawat kemerdekaan, selama tidak diyakini sebagai kewajiban syariat, ia sah sebagai ekspresi religius sekaligus kebangsaan.
Sejarah pun menunjukkan, Islam selalu berjalan beriringan dengan perjuangan nasional. Resolusi Jihad NU pada 1945 adalah bukti bahwa ajaran agama menjadi energi spiritual dalam melawan penjajahan (Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah, 2010). Tokoh Muhammadiyah maupun NU memahami agama bukan sekadar ritual, tetapi kekuatan sosial-politik yang menyatukan rakyat.
Karena itu, kita merasa perlu menegaskan: memperingati kemerdekaan dengan doa bersama atau selawat bukanlah bid‘ah tercela. Islam tidak anti-budaya, tidak anti-inovasi, dan tidak anti-kebangsaan. Justru melalui peringatan ini, umat Islam diajak menjaga keseimbangan: memurnikan ibadah dari bid‘ah sesat, sekaligus membuka ruang bagi inovasi sosial-budaya demi kemaslahatan bangsa.
Pandangan Muhammadiyah layak digarisbawahi: tegas dalam akidah dan ibadah, terbuka dalam urusan sosial. Dengan kerangka ini, kemerdekaan tidak sekadar politik, melainkan juga kebebasan berpikir dan berinovasi dalam bingkai syariat. (*)


