Ironi Ombudsman: Amanah yang Terkhianati di Menara Pengawas

Must Read

TRAGEDI hukum kembali mementaskan lakon yang menyesakkan dada, sebuah musibah moral yang mengingatkan kita pada peringatan tentang hancurnya amanah. Kamis, 16 April 2026, menjadi catatan kelam bagi upaya perbaikan pelayanan publik di Indonesia. Gedung Bundar Kejaksaan Agung melalui Jampidsus resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pusaran patgulipat tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tengah untuk rentang waktu yang sangat panjang, 2013 hingga 2025.

Ironi ini terasa begitu getir dan menyayat rasa keadilan umat. Dalam pandangan Islam, jabatan bukanlah sekadar posisi kekuasaan, melainkan sebuah amanah yang kelak akan menjadi kehinaan dan penyesalan di hari kiamat bagi mereka yang tidak menunaikannya dengan benar. Hery Susanto, yang secara latar belakang dikenal sebagai akademisi dan aktivis yang akrab dengan nilai-nilai religius, justru diduga tergelincir dalam syahwat materi di sektor pertambangan.

Ombudsman sejatinya adalah lembaga yang memikul tugas suci untuk melakukan nahi munkar terhadap praktik maladministrasi dan kezaliman birokrasi. Namun, ketika sang nakhoda justru terseret dalam dugaan korupsi, kita teringat pada pesan Rasulullah SAW bahwa jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya. Bagaimana mungkin seorang penjaga benteng integritas tega melakukan perbuatan yang dalam Al-Quran diibaratkan sebagai memakan harta sesama dengan cara yang batil?

Milad 117 H Muhammadiyah

Nikel yang terkandung di bumi Sulawesi adalah karunia Allah SWT yang semestinya dikelola untuk kemaslahatan umat, sebagaimana kaidah fikih menyebutkan bahwa kebijakan imam terhadap rakyatnya harus didasarkan pada pertimbangan maslahat. Namun, praktik perburuan rente ini menunjukkan bahwa kekayaan alam yang melimpah justru sering kali menjadi fitnah atau ujian yang gagal dilalui oleh elitnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keshalehan formal dan gelar akademik yang mentereng tidak otomatis menjadi perisai dari godaan duniawi jika tidak dibarengi dengan sifat sidiq dan fathonah. Ketika mereka yang ditugaskan mengawasi justru ikut berpesta di atas penderitaan rakyat, maka kepercayaan publik akan runtuh sebagaimana rapuhnya rumah laba-laba.

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung harus menjadi wasilah untuk membersihkan noda hitam di tubuh lembaga negara, demi tegaknya keadilan yang merupakan representasi dari ketakwaan. (*)

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This