JAKARTAMU.COM | Mengapa tak ada satu pun Polwan dalam Tim Reformasi Polri? Pertanyaan itu mengemuka di ruang seminar di Kampus UI Salemba, Rabu (8/10/2025). Siang itu seorang mempertanyakan minimnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan strategis di kepolisian.
Di dalam sejarah Polri, keterlibatan perempuan memang tergolong baru. Sebelum 1948, perempuan dilarang mengikuti pendidikan kepolisian dan tidak dapat menjadi anggota polisi. Menurut catatan Museum Polri, perubahan dimulai dari Bukittinggi, ketika organisasi wanita dan organisasi wanita Islam mendesak pemerintah agar perempuan diberi kesempatan ikut serta dalam pendidikan kepolisian.
Gagasan itu muncul karena polisi laki-laki kesulitan memeriksa korban, saksi, atau tersangka perempuan. Dalam praktiknya, mereka sering meminta bantuan istri polisi atau pegawai sipil wanita untuk melaksanakan pemeriksaan fisik. Dari situ, cikal bakal Polwan lahir.
Baca juga: Giliran Guru Besar KAHMI Mendesak Presiden Prabowo Ganti Kapolri

Lebih dari tujuh puluh tahun kemudian, kehadiran Polwan kembali diperbincangkan. Kali ini bukan soal eksistensi, tetapi soal absennya mereka dalam Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tim beranggotakan 52 orang itu ditetapkan melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025, dengan Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana sebagai ketua.
Dalam seminar nasional bertema “Ke Mana Arah Reformasi Kepolisian Saat Ini?” di Gedung IASTH UI, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025), Chryshnanda memaparkan konsep mother policing—model pemolisian berbasis kasih ibu. “Spirit kasih ibu menjadi model harmoni sosial. Ibu rela berkorban untuk anak-anaknya, sebagaimana polisi seharusnya berjuang demi kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Muhammadiyah: Kapolri Wajib Mundur atau Dicopot
Menurutnya, konsep itu merupakan pengembangan dari community policing, dengan pendekatan dialog, kesadaran, dan tanggung jawab hukum yang tumbuh dari nurani.
Namun di forum itu pula, sejumlah akademisi perempuan mempertanyakan praktiknya. Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menilai reformasi kepolisian belum sepenuhnya berpihak pada kemanusiaan. Ia menyinggung peristiwa demonstrasi mahasiswa yang berujung tuduhan anarkis. “Mahasiswa saya ikut aksi itu, mereka masih semester awal, polos dan belum paham banyak. Ketika mereka dituduh sebagai pelaku kerusuhan, saya sebagai ibu mereka tidak bisa menerima,” ujarnya. (*)


