Oleh Wahyudi Nasution | MPM PP Muhammadiyah, Forum Komunikasi BPD Kab. Klaten
KETIKA pemerintah menetapkan target pembentukan 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP), banyak pihak menaruh harapan baru pada kemandirian ekonomi desa. Program ini dianggap sebagai upaya membangun basis ekonomi rakyat berbentuk gotong royong di tingkat desa.
Data Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip Kontan pada 25 Mei 2025 menunjukkan, sebanyak 47.630 KDMP telah terbentuk atau sekitar 57 persen dari target. Provinsi dengan kemajuan tertinggi adalah Lampung (95 persen), Jawa Timur (90,6 persen), dan Jawa Tengah (89 persen). Sebaliknya, Papua Pegunungan baru mencapai 0,04 persen, Papua 0,6 persen, dan Papua Barat Daya 2,17 persen.
Meskipun angka pembentukan terlihat tinggi, banyak koperasi berdiri karena dorongan administratif, bukan kebutuhan ekonomi masyarakat. Kementerian Keuangan menilai pola semacam ini tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang seharusnya tumbuh dari inisiatif anggota (bottom-up), bukan instruksi birokrasi. Di sejumlah daerah, papan nama koperasi sudah berdiri, tetapi kegiatan ekonomi belum berjalan.

Padahal, KDMP berpotensi menjadi penggerak ekonomi desa bila dikaitkan dengan program-program strategis yang menyentuh kebutuhan warga. Salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan mekanisme yang tepat, KDMP bisa menjadi pengelola Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan petani, peternak, dan pelaku UMKM lokal. Modalnya dapat bersumber dari penyertaan BUMDes atau iuran anggota tanpa bergantung pada pinjaman bank. Jika dirancang dengan sistem ini, satu SPPG di tingkat kecamatan sudah cukup untuk menghidupkan siklus ekonomi lokal dan menciptakan perputaran uang di desa.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan MBG justru lebih banyak dipengaruhi kepentingan politik. Program yang menggunakan dana besar dari APBN ini lebih sering disalurkan kepada kelompok atau kader partai daripada koperasi rakyat. Di banyak daerah, KDMP tidak menjadi pelaksana, melainkan sekadar penonton. Kondisi ini menunjukkan bahwa politik anggaran masih mendominasi program ekonomi rakyat.
Potensi sebenarnya jauh lebih besar. Bila KDMP mengelola kegiatan ekonomi berbasis anggota, jumlah partisipan potensialnya bisa mencapai 20 juta orang. Angka ini berasal dari perkiraan gabungan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako. Dengan jumlah anggota sebesar itu, KDMP dapat menjadi kekuatan ekonomi skala nasional bila diberi ruang usaha yang konkret.
Sementara itu, pengawasan publik terhadap pembentukan koperasi juga menunjukkan adanya persoalan. Ombudsman RI mencatat ada 153 laporan masyarakat pada 2024 terkait urusan koperasi, mulai dari pembinaan hingga pembentukan. Laporan-laporan itu menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan akuntabilitas lembaga koperasi. Kondisi ini diperkuat oleh data Kemenkeu: jumlah koperasi aktif di Indonesia turun dari 209.448 unit pada 2014 menjadi 130.119 unit pada akhir 2023. Dari jumlah tersebut, hanya 93.002 unit (71,5 persen) yang menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan, yang menjadi indikator koperasi aktif.
Keberhasilan koperasi tidak bisa diukur dari jumlahnya. Indikator utama adalah aktivitas ekonomi nyata dan peningkatan pendapatan anggota. Hal ini sejalan banyaknya temuan di lapangan soal KDMP yang belum memiliki model bisnis jelas maupun pasar yang stabil.
Persoalan lain muncul ketika ada wacana mendorong KDMP masuk ke skema kredit perbankan dengan Dana Desa sebagai agunan. Skema ini berpotensi menimbulkan risiko besar. Koperasi yang belum memiliki arus kas dan manajemen kuat dapat mengalami kredit macet, dan jika Dana Desa dijadikan jaminan, maka dana publik untuk pembangunan bisa ikut hilang. Kebijakan semacam ini menyalahi prinsip dasar koperasi yang bertumpu pada partisipasi dan iuran anggota, bukan pada pinjaman berbunga.
Pemerintah melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 memang menargetkan percepatan pembentukan KDMP, tetapi efektivitasnya bergantung pada sejauh mana koperasi itu benar-benar dimiliki dan dikelola masyarakat desa. Yang mereka perlukan adalah ruang usaha yang jelas, perlindungan dari permainan anggaran, serta akses pada rantai pasok pangan dan kebutuhan dasar masyarakat.
Koperasi desa bisa tumbuh melalui kegiatan ekonomi sederhana tetapi konsisten, seperti pengelolaan dapur MBG, produksi pangan lokal, atau pengelolaan hasil pertanian, bukan melalui proyek pinjaman skala besar yang berisiko gagal.
Jika pemerintah ingin KDMP berfungsi sebagai instrumen kemandirian, langkah utamanya adalah membangun sistem yang memungkinkan desa bergerak dengan kekuatannya sendiri. Dukungan negara seharusnya berupa pendampingan, bukan penyeragaman. Koperasi tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari kepercayaan warga terhadap kerja bersama. Selama prinsip itu dijaga, KDMP dapat berkembang sebagai rumah ekonomi rakyat yang berdiri di atas tenaga dan solidaritas warganya sendiri. (*)


