SURABAYA, JAKARTAMU.COM | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita uang Rp54,3 miliar dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN), anak usaha sebuah Badan Usaha Milik Pemprov Jatim. Kajati Jawa Timur Agus Sahat menjelaskan, penyitaan berkaitan dugaan korupsi pengelolaan jasa Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.
Total uang yang disita terdiri atas Rp47.286.120.399 serta USD421.046 (kurs Rp16.764). Seluruh uang diamankan untuk kebutuhan penyidikan sambil menunggu perhitungan resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Agus menerangkan, dana tersebut diperoleh dari pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening PT DABN di lima bank nasional. Dalam rangkaian penyitaan itu, Kejati Jatim menemukan dana sekitar Rp33,96 miliar dan USD8.046 di rekening atas nama PT DABN, serta enam deposito di BRI dan Bank Jatim dengan total Rp13,3 miliar dan USD413.000.
Selain menyita rekening dan deposito, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi bersama Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT Petrogas Jatim Utama, dan PT DABN. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 25 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat Pemprov Jatim, pengawas BUMD, dan pihak swasta. Dua ahli hukum pidana dan keuangan negara juga telah dimintai keterangan, termasuk pejabat yang membidangi BUMD di lingkungan Pemprov Jatim.
Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP sebelum menentukan tersangka. “Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Fokus kami adalah penyelamatan keuangan negara,” ujar Agus Sahat.
Sebelumnya, Kejati Jatim menggeledah empat lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan oleh PT DABN di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
Sumber: Antara


