JAKARTAMU.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sehari setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut membantah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan lembaganya juga telah menyita sejumlah aset dalam penyidikan perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, aset yang disita terdiri dari uang tunai USD3,7 juta; Rp22 miliar; 16 ribu riyal Arab Saudi; empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Sebelum ditahan, Gus Yaqut sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026 sehingga penyidikan KPK berlanjut hingga tahap penahanan.
Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pekan Depan Giliran Gus Alex?
Perkara ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dua hari kemudian, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri setelah masa pencegahannya tidak diperpanjang. Perkembangan penyidikan berlanjut setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji ditetapkan sebesar Rp622 miliar.
KPK mengaku telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Gus Alex pekan depan. “Sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan,” ujar Asep.
Penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan telah menerima informasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia menggarisbawahi bahwa sejak awal pemeriksaan kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK. Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis.


